KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Kadisperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg di setiap kecamatan di Kabupaten Sanggau telah ditentukan.
Hal itu berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat dan Peraturan Bupati Sanggau tentang penetapan HET elpiji 3 kg per tabung pada tingkat pangkalan radius di atas 60 kilo meter dari SPBE di Kabupaten Sanggau.
“HET-nya bervariasi, dari yang paling rendah Rp16.500 hingga yang paling tinggi Rp22.050,” ujarnya Marwan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/12/2021).
Adapun HET tersebut dirincikan Marwan yaitu Kecamatan Meliau Rp17.150, Kecamatan Balai Rp17.450, Kecamatan Kembayan Rp17.750, Kecamatan Jangkang Rp18.200, Kecamatan Beduai Rp18.750.
Sedangkan untuk Kecamatan Tayan Hilir Rp18.900, Kecamatan Tayan Hulu Rp17.400, Kecamatan Sekayam Rp20.350, Kecamatan Toba Rp20.600, Kecamatan Entikong Rp21.450 dan Kecamatan Noyan Rp22.050.
“Adapun empat kecamatan lainnya yakni Kapuas, Bonti, Mukok dan Parindu HET-nya sama Rp16.500,” jelas Marwan.
Ia berharap, pangkalan-pangkalan yang ada dapat mengikuti peraturan yang telah ditetapkan ini, sehingga tidak ada lagi lonjakan harga yang begitu tinggi terhadap elpiji melon tersebut.
“Kalau ada yang melanggar tentu ada sanksi yang akan diberikan oleh Pertamina terhadap pangkalan-pangakalan yang tak mengikuti aturan tersebut,” tegasnya. (Ram)