Kamis , 21 November 2024
Home / HUKUM / Putusan Inkracht Kasus Lurah Beringin, Ketua Fraksi Demokrat: Sanksi atau Kami Dorong Pansus

Putusan Inkracht Kasus Lurah Beringin, Ketua Fraksi Demokrat: Sanksi atau Kami Dorong Pansus

Foto—Supardi.

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sanggau Supardi menagih janji Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka terkait sanksi bagi Lurah Beringin Roy Manik yang terjerat kasus penganiayaan. Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus tersebut, Roy Manik disidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat (19/11/2921) di Pengadilan Negeri Sanggau. Hakim Risky Edi Nawawi yang memimpin sidang ini menyatakan Roy Manik terbukti bersalah melanggar pasal 352 KUHP dan dihukum dengan hukuman pidana penjara kurungan selama 10 hari.

Namun hakim menyatakan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan oleh Roy Manik, akan tetapi Roy Manik tidak boleh melakukan perbuatan melanggar hukum selama tiga bulan dan bila melanggar tanpa harus proses sidang, terdakwa langsung dijebloskan ke penjara.

“Saya baca di salah satu media online bahwa Pak Sekda pernah menyampaikan belum bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap. Nah, sekarang sudah berkekuatan hukum tetap, saya minta Pak Sekda tepati janji itu,”tegas Supardi kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Ia menegaskan, akan membawa kasus ini ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD jika Pemkab Sanggau tidak segera menjatuhkan sanksi.

“Saya pastikan kami akan mendorong kasus ini ke Pansus jika Pemda tidak mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Putusan inkracht-nya sudah ada, mau sehari, dua hari atau satu jam pun kalau sudah dinyatakan bersalah harusnya ada sanksi dari Pemkab Sanggau,” kata Supardi.

Ia menyebut, ketegasannya ini hanya ingin menjaga marwah Pemkab Sanggau menuju pemerintah yang bersih dan bermartabat.

“Apa jadinya kalau ada oknum pejabat yang sudah diputuskan bersalah oleh negara melalui persidangan, tetapi tidak diberikan sanksi? Ini jelas menjadi preseden buruk bagi Pemkab Sanggau ke depan,” imbuh Supardi.

Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka hingga berita ini diturun belum memberikan jawaban atas putusan inkracht Lurah Beringin Roy Manik. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *