KALIMANTANTODAY,SANGGAU. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sanggau, menggelar sosialisasi pencegahana kasus pertanahan, Rabu (17/11/2021) di aula Kantor ATR/BPN Sanggau.
“Ini program Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, terkait di bidang penyelesaian sengketa konflik pertanahan. Harapan kita kedepan jangan sampai timbul lagi konflik, sengketa, maupun perkara di bidang pertanahan. Setidaknya meminimalisir,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Sanggau, Zulfitriansyah usai acara.
Selain dari ATR/BPN Sanggau, sosialisasi tersebut mengundang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sanggau, Agus Supriyanto dan Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo. Sementara audien terdiri sekitar 20-an Kades, Lurah dan Camat. Sosialisasi juga diisi dengan tanya-jawab.
Zulfitriansyah mengatakan kunci meminimalisir kasus pertanahan salah satunya adalah tertib administrasi pertanahan.
“Dalam membuat surat-surat di tingkat desa. Sebelum ke pertanahan, tertib administrasinya di tingkat desa. Kemudian patok-patok tanah, batas-batas yang sudah dipasang. Kemudian dalam menerbitkan surat-surat diadakan penelitian di lapangan. Kalau perlu digitalisasi dokumen pertanahanan. Arsip manual ada, digital ada. Tentang batas-batas tanah juga, kalau bisa sudah pakai digital. Sehingga akan menyambung progres itu apabila buat sertifikat, sudah ada data yang jelas,” bebernya.
Di sesi tanya jawab, Zulfitriansyah mengatakan, yang diungkapkan para Kades sebatas masalah sengketa kepemilikan. Tidak ada kasus sertifikat ganda.
“Alhamdulilaah mereka bisa menyelesaikannya di tingkat desa. Itulah kita harapkan. Jadi sedapat mungkin kalau ada sengketa pertanahan, coba dimediasikan dulu di tingkat desa. Kalau tidak, ke kecematan atau BPN. Kita arahkan penyelesaian secara kekeluargaan. Kalau memang tidak bisa lagi, barulah ke jalur hukum. Sementara kita tahu, jalu hukum pun mengarahkan awalnya pada jalur musyawarah dulu,” terangnya.
Selama dua tahun terakhir, Zulfitransyah mengklaim, sengketa maupun konflik pertanahan dapat diselesaikan di tingkat desa. Pihak ATR/BPN juga, kata dia, terbuka bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pertanahanan.
“Tadi berbagai pihak sudah memberikan arahan. Dari Kasat Reskrim dan Kejaksaan juga. Mereka membuka diri sesuai tupoksinya. Kejaksaan sebagai pengacara negara, masyarakat bisa mengadu, bisa berkonsultasi, mohon sumbang sarang. Semua terbuka. Di BPN kita bisa, di kejaksaan, kepolisian terbuka, untuk penyelesaian guna menghindari persoalan-persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Ram)