Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Pemerintah Berikan Dana Ganti Rugi 17 Pemilik Lahan untuk PLBN Jagoi Babang

Pemerintah Berikan Dana Ganti Rugi 17 Pemilik Lahan untuk PLBN Jagoi Babang

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkayang memberikan dana ganti rugi dari Pemerintah Pusat atas obyek pengadaan tanah untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), di kecamatan Jagoi Babang, kemarin siang. Ganti rugi lahan tersebut diberikan kepada 17 pemilik lahan di daerah setempat.

Pemberian ganti rugi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, dan didampingi oleh BPN Bengkayang, dan Camat Jagoi Babang.

“Pemberian ganti kerugian lahan atas obyek pengadaan tanah PLBN Jagoi Babang kini sudah diselesaikan oleh pemerintah,”ucap Bupati Darwis.

Dana ganti rugi yang dikucurkan Pemerintah Pusat, sambung Darwis, berkisar sekitar 16 Miliar dengan tahapan pertama berjumlah tujuh Milyar dan tahap kedua sembilan Miliar. Nominal tersebut, sudah diberikan langsung kepada para masyarakat yang terdampak dari pembangunan PLBN.

Bupati Darwis menyampaikan, dengan telah selesainya administrasi pengadaan tanah, dirinya menginginkan semua stakeholder termasuk masyarakat supaya mendukung dan memperkokoh persatuan dan kesatuan.

“Terutama untuk bersama-sama dalam membangun daerah agar maju dan berkembang,” ajaknya.

Darwis juga menjelaskan, Bengkayang snediri mendapatkan dua pembangunan PLBN di Jagoi Babang dan Siding. “Bengkayang berada pada posisi strategis karena berada di tengah-tengah sehingga kita menjadi sentral untuk keluar masuknya ke negara jiran,” ucapnya.

Bupati berharap, PLBN Jagoi Babang dapat memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat Bengkayang khususnya warga Jagoi Babang. Untuk itu ia berpesan agar sedini mungkin harus bersiap diri, agar kelak tidak menjadi penonton.

“Karena ini menjadi magnet bagi masyarakat luar yang ingin keluar negeri baik pun turis dari negara jiran juga akan berlomba-lomba untuk kesini. Saya berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan memperkokoh persatuan dan kesatuan untuk membangun daerah kita ini,” harapnya.

Ia juga menyampaikan, PLBN ini nanti akan diresmikan oleh presiden Joko Widodo pada bulan juli, karena sdh masuk agenda sekretariat kepresidenan.

“Saya berharap juga kedepannya ekonomi kreatif dapat tumbuh untuk kesejahteraan masayarakat,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Camat Jagoi Babang, Radid mengatakan sebanyak 17 orang yang berhak menerima ganti rugi pengadaan tanah untuk PLBN Jagoi Babang.

“Hak ini demi kelancaran proses pembangunan PLBN, dan bagi penerima ganti rugi untuk legowo menerimanya,” pungkasnya singkat.

Sebagai informasi, proses pembangunan PLBN Jagoi Babang ini sendiri merupakan proyek strategis nasional yang akan diproyeksikan akan diresmikan sekitar Juli 2022 dan hal ini termasuk agenda Sekretariat Kepresidenan.

Kepala BPN/ATR kabupaten Bengkayang Herculanus Ricard Lassa menyatakan, tahap-tahapan dari ganti rugi ini sudah sangat lama, dan ini adalah proses tahapan yang paling akhir yaitu tahapan ganti rugi.

” setelah adanya ganti rugi ini bapak-bapak dan ibu-ibu sudah tidak ada hak lagi atas lahan tersebut. Semoga pembangunan ini dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya. (TT).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Klaim Persentase Stunting di Sanggau Turun Drastis, Jadi Segini

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Meski persentase pervalensi stunting di Kabupaten Sanggau tahun 2024 naik-turun (fluktuatif), namun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *