KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pengawasan terhadap Sumber Daya Mineral (SDM) kini tak lagi berada di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Perubahan nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) melimpahkan pengawasan tersebut ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM).
“Pelimpahan kewenangan mengenai pengawasan sumber daya mineral dari PTSP yang sekarang sudah diserahkan kepada kami Disperindagkop,” kata Kepala Disperdagkop dan UM Sanggau, Sy. Ibnu Marwan, Selasa (26/10/2021).
Marwan mengaku telah mengusulkan perubahan SOTK tersebut ke DPRD. Jika nanti usulan tersebut disetujui, pengawasan SDM akan berada di Bidang Perdagangan.
“Jadi nanti Disperindagkop ini ada empat bidang. Meterologi tersendiri nanti. Karena metorologi itu erat kaitannya dengan sumber daya mineral, yaitu tera dan tera SPBU. Juga termasuk pengawasan-pengawasan SPBU. Makanya kami berharap SOTK ini segera disahkan oleh dewan. Karena kemarin itu sudah kita usulkan, Cuma ditunda,” kata dia.
Berbeda dengan Kabupaten Sanggau, di tingkat provinsi, kata Marwan, sudah berubah. Sebutannya adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan SDM).
“(Di Kabupaten Sanggau) Untuk sementara SDM kita titipkan di Bidang Perdagangan. Karena di situ ada pengawasan SPBU-nya,” pungkas Marwan. (Ram)