KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pada Pemilihan Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) Kalimantan Barat (Kalbar), dua pengusaha mengajukan diri sebagai calon, yakni Mohamad Qadhafy dan Gulam Mohamad Sharon.
Kami mohon BPP Hipmi berkenan untuk membuka kembali rekaman kegiatan Asistensi Panitia Pengarah dengan BPP Hipmi tanggal 12 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB
Baik Mohamad Qadhafy maupun Gulam Mohamad Sharon diberikan kesempatan yang sama untuk memenuhi persyaratan menjadi Calon Ketum Himpi Kalbar.
Hasilnya, ternyata hanya Mohamad Qadhafy yang memenuhi syarat. Sementara Gulam Mohamad Sharon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Ketum Hipmi Kalbar.
Gulam Mohamad Sharon tidak menyerahkan Salinan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda) sebagai salah satu syarat menjadi Calon Ketum Hipmi Kalbar.
“Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, ternyata saudara Gulam Mohamad Sharon tidak juga menyerahkan Salinan Sertifikat Diklatda,” kata Syahri, Ketua Panitia Pengarah (SC) Musyawarah Daerah (Musda) XV BPD Hipmi Kalbar, saat dihubungi kalimantantoday.com, Senin 25 Oktober 2021.
Syahri menjelaskan, sesuai AD/ART Hipmi jo Peraturan Organisasi Nomor 03/PO-HI-HIPMI/II/2021 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah/Cabang Hipmi, Sertifikat Diklatda merupakan syarat mutlak bagi Calon Ketum Hipmi BPD Provinsi.
“Saudara Gulam Mohamad Sharon hanya pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Diklatcab),” ungkap Syahri.
Lantaran hal tersebut, maka SC Musda XV BPD Hipmi Kalbar menetapkan hanya Mohamad Qadhafy sebagai calon tunggal Ketum Hipmi Kalbar.
Namun pada tanggal 22 Otkober 2021, muncul Surat BPP Hipmi Nomor 1076/A/1-Sek/BPP/XX/21 Perihal Pemberitahun Kepada BPD Hipmi Kalbar Cq Ketum BPD Hipmi Kalbar.
Dalam surat dari pusat itu terdapat poin yang menyebutkan bahwa “Segera melakukan tindakan korektif dengan menerima pencalonan saudara Gulam Mohamad Sharon dan menyatakan yang bersangkutan memenuhi kelengkapan dan persyaratan sebagai Bakal Calon Ketua Umum Hipmi Kalbar”.
Terkait dengan isi surat tersebut, jelas Syahri, SC Musda XV pun menyampaikan hasil asistensinya dengan BPP Hipmi Cq TA Musda dihadiri Sekjen, OKK, Korwil pada 12 Oktober 2021.
Adapun hasil asitensi tersebut, terdiri atas:
- Bahwa Sertifikat Diklatda merupakan persyaratan mutlak bagi Calon Ketum BPD Hipmi sesuai AD/ART Hipmi jo. Peraturan Organisasi Nomor 03/PO-HIPMI/II/2021 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah/Cabang Hipmi.
- Memberikan kesempatan kepada Bakal Calon Ketum Gulam Mohamad Sharon untuk menyerahkan Sertifikat Diklatda kepada SC sebagai syarat Calon Ketum Hipmi Kalbar. Selanjut terkait prosedur dan waktu penyerahannya diserahkan kepada SC Musda XV Hipmi Kalbar.
“Terkait dengan hasil asistensi tersebut, kami mohon BPP Hipmi berkenan untuk membuka kembali rekaman kegiatan Asistensi Panitia Pengarah dengan BPP Hipmi tanggal 12 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB,” harap Syahri.
Berdasarkan hasil asistensi dengan BPP Hipmi tersebut, SC Musda XV Hipmi Kalbar melakukan beberapa langkah.
Adapun langkah tersebut, di antaranya bahwa pada tanggal 13 Oktober 2021, SC telah melakukan Rapat Pleno secara hybrid (rapat yang dihadiri fisik dan online via zoom meeting) dengan hasil:
- Bahwa sebagai Calom Ketum Hipmi Provinsi haruslah memenuhi persyaratan khusus yakni pernah mengikuti Diklatda yang dibuktikan dengan Salinan Sertifikat Diklatda Hipmi
- Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas maka saudara Gulam Mohamad Sharon belum menyerahkan Salinan Sertifikat Diklatda dimaksud. “Dengan ini kami memberikan kesempatan kepada saudara Gulam Mohammad Sharon untuk menyerahkan Sertifikat Diklatda tersebut pada SC Musda paling lambat tanggal 14 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB,” kata Syahri.
- Bahwa Salinan Sertifikat Diklatda tersebut maksimal diterbitkan per tanggal 30 September 2021 oleh Penyelenggara Daerah yang bersangkutan, disesuaikan dengan waktu pengembalian berkas sesuai hasil Rapat RBPL tanggal 29 September 2021. Untuk itu SC tidak akan menerima Sertifikat Diklatda yang diterbitkan di atas tanggal tersebut.
Kemudian, terkait hasil Rapat Pleno SC tanggal 13 Oktober 2021, SC telah menyurati Bakan Calon Ketum Gulam Mohammad Sharon dengan Surat Nomor 12/SC-MUSDA/BPD/HIPMI-Kalbar/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021.
Pada pokoknya, surat tersebut meminta Gulam Mohamad Sharon untuk menyerahkan Salinan Sertifikat Diklatda paling lambat tanggal 14 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB.
Sampai dengan batas waktu tersebut, ternyata Gulam Mohamad Sharon tidak juga menyerahkan Salinan Sertifikat Diklatda.
Kemudian, ungkap Syahri, pada tanggal 15 Oktober 2021, SC kembali melakukan Rapat Pleno yang dilakukan secara hybdrid (online dan offline) mengenai Verifikasi dan Validasi Berkas Bakal Calon Ketum Mohamad Qadhafy dan Gulam Mohamad Sharon.
Pada rapat tersebut, SC telah mengundang seluruh Anggota SC, serta Gulam Mohamad Sharon dan Mohamad Qadhafy.
Adapun hasil dari Rapat Pleno SC tersebut terdiri atas:
- Melakukan penyesuaian tahapan Musda XV BPD Hipmi Kalbar
- Menetapkan berkas Mohammad Qadhafy lengkap dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan SC Musda.
- Menetapkan berkas Gulam Mohammad Sharon tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat, serta dinyatakan tidak bisa melanjutkan proses pencalonan sebagai Ketum Hipmi Kalbar.
Syahri pun memastikan, bahwa SC Musda XV Hipmi Kalbar telah melakukan langkah-langkah sebagaimana yang diperintahkan BPP Hipmi dalam Rapat Asistensi pada Tanggal 12 Oktober 2021 serta berdasarkan AD/ART Jo Peraturan Organisasi Nomo 03/PO-HIPMI/II/2021 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah/Cabang Hipmi.
“Saat ini kami sedang menyiapkan pelaksanaan Musda pada November 2021 mendatang, akan disesuaikan dengan jadwal Ketum Hipmi, lantaran beliau dikabarkan akan hadir,” pungkas Syahri.(dik)