KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sanggau Supardi menyesalkan kejadian pemukulan yang dilakukan oknum Lurah RM, pada salah seorang pengunjung warga warung kopi Rabu (13/10) malam.
Ia menilai sikap arogansi RM tersebut viral dan sangat mencoreng citra Pemeintah Daerah dalam hal pengayoman masyarakat. Aksi pemukulan tersebut, menurutnya, apapun yang melatarbelakanginya tidak bisa dibenarkan.
“Negara kita ini negara hukum. Sebagai PNS harusnya paham itu. Kalau memang tidak suka dengan chat seperti yang beredar ya laporkan,” ujar Supardi, Rabu (20/10/2021).
BACA: Dugaan Penganiayaan, Tiga Ormas Melayu di Sanggau Desak Polisi Tindak Tegas Oknum Lurah
Ketua DPC Demokrat Sanggau itu mendesak Bupati sebagai Kepala Daerah menonaktifkan sementara oknum Lurah tersebut hingga kasusnya di kepolisian terang benderang. “Nonaktifkan dulu sementara Lurah ini, agar tidak ada gejolak dimasyarakat juga,” sarannya.
Desakan serupa juga disampaikan Anggota DPRD Sanggau dari Fraksi Golkar, Hendrikus Bambang. Menurutnya, Bupati harus bertindak tegas dengan mengevaluasi jabatan Lurah Beringin.
“Jabatan Lurah itu harusnya diberikan kepada ASN yang tidak hanya matang secara adimimistrasi dalam artian memenuhi syarat kepangkatan tapi juga matang secara emosional,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Bambang pun sangat menyesalkan tindakan penukulan yang dilakukan RM. Mestinya sebagai Lurah yang telah disumpah dalam jabatamnya mengayomi masyarakat mengedepankan hukum sebagai panglima. Tidak boleh main hakim sendiri.
“Harusanya sebagai aparatur pemerintah mengayomi dan memberikan rasa nyaman dan aman di masyarakat. Jadi saya minta kepala daerah tegas dan segera mengganti Lurah dimaksud karena dari perbuatannya jelas ada pelanggaran hukum dan sudah dilaporkan ke penegak hukum,” pungkasnya.
Senada diungkapkan Anggota DPRD Sanggau dari Partai Amanat Nasional, Taufik Hidayatullah.
“Saya sebagai pribadi dan Anggota DPRD Sanggau mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum Lurah tersebut,” kata Taufik, Rabu (20/10/2021).
Sebagai pejabat, RM seharusnya mengayomi rakyatnya, bukan sebaliknya. “Terlepas dari apapun latar belakangnya, seharusnya sebelum bertindak dipertimbangkan dulu dampaknya, karena beliau pejabat publik,” sebut Taufik.
Tunggu Putusan Pengadilan
DESAKAN penonaktifan sementara RM mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka. Ia mengatakan aksi pemukulan yang dilakukan RM terjadi di luar kedinasan.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum pidana, kita tunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kukuh, Rabu (20/10/2021).
Pemkab Sanggau, kata dia, belum bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Pemkab dalam mengambil langkah-langkah menyikapinya tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan peraturan tentang manajemen PNS. Kita belum mendapatkan hasil dan laporan terhadap proses hukumnya,” ujar Kukuh.
Meski belum memberikan sanksi, Sekda mengaku sudah memanggil dan menegur RM secara lisan.
“Kita tidak bisa juga langsung menindak. Harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita tunggu saja proses hukumnya seperti apa,” ujarnya.
Jika nanti hukum memutuskan yang bersangkutan bersalah, kata Kukuh, Pemkab akan membentuk tim untuk melakukan tindak lanjut mengambil langkah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 maupun Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020. (Ram)