Jumat , 19 April 2024
Home / HUKUM / Kasus Jan Purdy di Balik Aroma Korupsi di Tubuh PTPN XIII

Kasus Jan Purdy di Balik Aroma Korupsi di Tubuh PTPN XIII

Foto—Pengacara Jan Purdy Rajagukguk, Sinar Bintang Aritonang didampingi kliennya saat jumpa pers di Cafe dan Resto Pondok Harmoni, Sanggau, Kalbar, Jumat (8/10/2021)—Kiram Akbar

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Jan Purdy Rajagukguk telah bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau. Kasus itu dilaporkan Sutek P. Mulih ke Polsek Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada 11 November 2019 lalu.

Namun sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan beberapa kali ditunda. Tertundanya sidang itu membuat pengacara Jan Purdy Rajagukguk, Sinar Bintang Aritonang angkat bicara.

“Sidang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dimintakan Hakim melakukan pembacaan tuntutan di dalam sidang berikutnya. Dan penasehat hukum terdakwa juga dimintakan mempersiapkan pledoi,” katanya saat jumpa pers di Cafe dan Resto Pondok Harmoni, Sanggau, Kalbar, Jumat (8/10/2021).

Tetapi pada sidang berikutnya pada tanggal 29 September 2021, dia mengatakan, JPU M Nur Suryadi meminta ditunda hingga Kamis, 7 Oktober 2021. Namun saat tiba waktu sidang, M Nur Suryadi meminta untuk yang kedua kalinya ditunda pembacaan tuntutan karena belum siap.

“Saya sebagai pengacara terdakwa, tidak tahu sebenarnya apa yang terjadi. Mengapa JPU menunda-nunda pembacaan tuntutan hingga 21 Oktober 2021 (1 bulan untuk mempersiapkan tuntutan). Kalau dilihat dari awal, JPU membuat surat dakwaan dapat dilihat dari mimik wajahnya dan surat dakwaannya, JPU sangat cerdas sekali karena bisa membuat surat dakwaan konstruksi hukum dicampurkan antara fitnah dan pencemaran nama baik sekaligus,” ujarnya.

Sinar Bintang menerangkan, pencemaran nama baik itu diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2 sedangkan fitnah itu diatur dalam pasal 311 ayat 1 ke-1. Sedangkan kepada terdakwa dibuatkan surat dakwaan Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu, atau Pasal 310 ayat (2) Jo 55 ayat (1) kesatu, atau Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu. Penyertaan tindak pidana atau deelneming.

“Ayat (1) kesatu dikatakan dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Akan tetapi dalam perkara ini yang disidangkan hanya sendiri saja, yaitu hanya terdakwa Jan Purdy Rajagukguk dengan konstruksi hukum splitzing, berkas terdakwa dalam bentuk terpisah,” katanya.

Menurut Sinar Bintang, sebenarnya hal ini dilakukan JPU biasanya karena saksinya tidak cukup, jadi salah satu pelaku tindak pidana yang melakukan peran paling kecil dimahkotai dan dijadikan Saksi Mahkota. Tetapi kemudian untuk mengungkap agar tindak pidana ini supaya lebih jelas, maka salah satu pelaku tindak pidana itu di-mahkotai. Maka disebutlah sebagai saksi mahkota.

Saksi mahkota ini, dijelaskan dia, tidak dihukum karena dia menjadi saksi mahkota untuk mengungkap tindak pidana. Dia yang turut melakukan tindak pidana itu. Jadi karena kekurangan saksi, maka dia yang menjadi saksi mahkota. Supaya persidangan itu menjadi terang.

Menjadi pertanyaan, Sinar Bintang menuturkan, Petrus Sujono di persidangan dibuat sebagai saksi, tetapi bukan saksi mahkota. Dan itu dapat dibuktikan pada 29 September 2021, yaitu pada jadwal persidangan pembacaan rentut yang ditunda.

“Kami melihat penyidik Polsek Tayan Hulu Aipda Suyatno dan Brigpol F Bimaisno Sesaka melakukan tahap dua Petrus Sujono pada tindak pidana dan laporan polisi yang sama, yang dilaporkan Sutek P. Mulih. Jadi kami semakin bingung, kenapa satu, laporan polisi yang sama dengan terlapor Petrus Sujono. Dengan surat pengaduan nomor 37/XI/2019 tanggal 11 November 2019 terhadap Petrus Sujono. Akan tetapi yang ditersangkakan adalah Jan Purdy Rajagukguk hingga menjadi terdakwa,” katanya.

Menurut Sinar Bintang, dalam pembuktian persidangan di PN Sanggau, ternyata persoalan tersebut sudah diselesaikan peradilan adat Dayak di Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu dan telah dibayarkan hukumannya terhadap Petrus Sujono 9 tael dan Jan Purdy Rajagukguk 9 tael masalah fitnah dan menyebar isu. Jika diuangkan sebesar Rp 8.824.000,-

“Menurut kesaksian di peradilan, Stepanus Asau alias Asau bahwa Sutek P. Mulih melalui telepon menyatakan bahwa dia sudah siap menerima segala keputusan yang diputuskan oleh peradilan adat Dayak, Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kec Tayan Hulu, Kab Sanggau” katanya.

Namun penyelesaian secara peradilan adat itu justru menjadi bukti bagi Sutek P. Mulih untuk membawa kasus ini ke peradilan umum. Surat pernyataan yang dibacakan Jan Purdy Rajagukguk saat peradilan adat menjadi bukti laporan ke polisi.

Pembacaan Surat Pernyataan yang dibuat Petrus Sujono dalam Pengadilan Adat tersebut, kata Sinar Bintang, terpaksa dibacakan oleh Jan Purdy Rajagukguk disebabkan Jan Purdy Rajagukguk tidak tahu permasalahan yang terjadi. Dia hanya sebagai Manager yang mendapat laporan dari anak buahnya yaitu Petrus Sujono. Dan Petrus Sujono pada kesempatan tersebut tidak diberikan kesempatan untuk berbicara bahkan dilarang oleh Ibrahim Cs untuk membacakan Surat Pernyataan yang dia buat sendiri.

Selain dipaksa oleh Ibrahim Cs untuk membacakan Surat Pernyataan tersebut, juga disuruh juga oleh Kepala Desa Binjai Heriyanto supaya permasalahan selesai dan pagar dibuka, sehingga karyawan dapat bekerja kembali dan bisa gajian dan tidak menimbulkan efek lain yang lebih dahsyat.

Ia membeberkan, saat sidang adat itu, salah satu surat pernyataan itu ada pada Jan Purdy Rajagukguk. Dan ketika ditekan di sana, Jan Purdy Rajagukguk tidak tahu permasalahan ini dan diserahkan ke Petrus Sujono.

“Tetapi tujuh orang yang hadir saat sidang adat berteriak dan menekan supaya Petrus Sujono tidak membacakannya. Akhirnya dipaksa Jan Purdy Rajagukguk yang membacakannya dan atas anjuran kepala desa Binjai dengan alasan yang saya sebutkan tadi,” kata Sinar Bintang.

Setelah dibacakan Jan Purdy Rajagukguk, ia menyebut, Wakapolsek Tayan Hulu Marianus mengambil surat pernyataan tersebut dari Jan Purdy Rajagukguk, setelah anak buahnya mengambil dari Petrus Sujono dan menyerahkan ke Jan Purdy Rajagukguk.

“Setelah dibacakan dan selesai, Wakapolsek mengambil surat itu dan menyebutkan bahwa surat ini menjadi dokumen negara dan tidak akan jatuh kepada siapapun. Tetapi yang menjadi suatu permasalahan adalah, kemudian surat itulah yang dibuat menjadi barang bukti bagi Sutek P. Mulih melaporkan pencemaran nama baik ke Polsek,” ungkap Sinar Bintang.

Ia menyayangkan penyelesaian secara peradilan adat dianulir. Padahal di Indonesia diakui mengenai peradilan adat yang bisa dilihat di undang-undang dasar dan UU Nomor 5 tentang UUPA. Tetapi kenapa dilaporkan lagi ke polisi dan polisi menerima laporan tersebut, kemudian memprosesnya hingga menjadi tersangka dan disidangkan di PN Sanggau.

“Saya melihat ini sepertinya diduga ada pemaksaan. Karena harusnya sudah selesai. Dan suatu permasalahan tidak bisa disidangkan dua kali, orang itu tidak bisa dihukum dua kali. Tapi ini diulang, melanggar asas Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP). Saya lihat di kesaksian-kesaksian tidak terbukti,” imbuh Sinar Bintang.

Terkait pembacaan tuntutan yang beberapa kali ditunda, ia menduga karena JPU sulit membuktikannya. “Dan dugaan saya, kemudian di-P21-kan Petrus Sujono yang kemudian saya sebagai pengacaranya. Ada skenario lagi yang dilakukan,” ucap Sinar Bintang.

P21 terhadap Petrus Sujono, dia bilang, kira-kira dengan maksud apabila Jan Purdy Rajagukguk bebas dan lepas demi hukum dan Petrus Sujono terbukti, maka jaksa kasasi demi kepentingan hukum. “Jadi menggunakan putusan Petrus Sujono, jaksa akan kasasi sehingga kembali dianulir keputusan PN Sanggau,” kata Sinar Bintang.

Ia menambahkan, dalam pernyataan wawancaranya Sutek P. Mulih di telivisi lokal, dinyatakan bahwa dia menerima kiriman video pada waktu peradilan adat tersebut. Jelas dikatakan di sana dikirim oleh Sius Suryan.

“Jadi ada lagi tindak pidana baru yang sebenarnya terjadi. Setelah dilakukan peradilan itu, menjadi semakin kabur permasalahan ini. Jadi ada permasalahan baru yang timbul bahwa Sius Suryan mengambil Video tanpa ijin pimpinan Peradilan Adat dan dengan sengaja mengedit Video tersebut sehingga “seolah-olah” Jan Purdy Rajagukguk mencemarkan nama baik Sutek P Mulih dari pikiran Jan Purdy Rajagukguk sendiri. Selain itu Sius Suryan mentransmisikan, jadi harusnya Sius Suryan juga harus diperiksa terkait pasal 27 ayat 3 UU ITE,” tegas Sinar Bintang.

Ia juga menduga, kasus yang menjerat kliennya Jan Purdy Rajagukguk dan Petrus Sujono ada kaitannya dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyebut ada dugaan korupsi terselubung di balik utang PTPN Rp 43 triliun.

“Kalau disebutkan ada dugaan korupsi terselubung di PTPN I sampai PTPN XIV, berarti PTPN XIII ini termasuk di dalam ungkapan itu. Hanya di sini, kita nggak tahu. Apakah di sini (PTPN XIII) ada Rp 8 triliun, kita nggak tahu,” kata Sinar Bintang.

Karena itu, ia menduga Jan Purdy Rajagukguk harus di-shutdown, harus dimasukkan ke penjara untuk menutupi apa yang terjadi sesuai petunjuk yang diungkapkan Menteri BUMN. Tidak dapat Jan Purdy, harus dicari lagi yaitu Petrus Sujono untuk di-shutdown.

“Ini ada latar belakang hukum sebetulnya, tapi ini tergantung penyidik KPK, kepolisian, kejaksaan untuk melakukan hal itu. Kalau dugaan saya, itu yang terjadi sebenarnya. Karena bagi kita, pasal 310 sama dengan pasal 335, cuma pasal keranjang sampah. Tapi kenapa di-shutdown, supaya dibungkam, lu jangan ngomong,” kata Sinar Bintang.

Ia berharap persoalan ini sampai ke telinga Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo. “Ini juga satu momen agar Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat dan Pak Erick Thohir mendengar ini. Karena Jan Furdy Rajagukguk dan Petrus Sujono ini adalah karyawan PTPN XIII, karyawan pemberani yang berani menjadi whistleblower apa yang terjadi di PTPN XIII, dibungkam dengan pasal 310, tetapi di pembuktian saya percaya bahwa hakim punya hati nurani,” ucap Sinar Bintang.

Ia juga berharap, apa yang sudah dilaporkan mantan Direktur PTPN XIII Alexander Maha ke Polda Kalbar dapat menjadi perhatian. “Semoga apa yang sudah dilaporkan, termasuk oleh Pak Alexander Maha yang memohon perhatian hukum terhadap LP-LP yang dilaporkan ke Polda, tapi di tingkat penyelidikan sudah distop. Saya tidak tahu, tinggal Kapolri menanyakan melalui Irwasum dan Propam dan Wasidik kenapa laporan-laporan ini ditutup. Ada apa? Saya tidak bisa menduga-duga. Tapi saya yakin, polisi itu penyidik handal, punya alasan untuk itu,” pungkas Sinar Bintang. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bupati Kapuas Hulu Sebut Bangga Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2025

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kabupaten Kapuas Hulu akan menjadi tuan rumah pada ajang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *