KALIMANTAN TODAY – Sebuah video viral di media sosial adanya Polisi Lalulintas (Polantas) tengah melakukan penilangan terhadap sebuah kendaraan merk Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1885 JUM. Dalam video itu disebutkan kejadian terjadi di Jalan Parimeter Bandara.
Penilangan yang dilakukan oleh seorang petugas bernama Rizky dengan pangkat Briptu dan Fahmi berpangkat Bripda, karena si pengendara dianggap telah menyalahi aturan dengan membawa sepeda yang ia masukkan ke dalam mobil.
Menurut Briptu Rizky, sepeda milik si pengendara itu tidak semestinya ditaruh di dalam mobil yang dibawanya. Semestinya, sepeda itu kata Rizky diletakkan pada bagian luar belakang mobil.
Dalam video itu pun, ia juga meminta kepada si pengendara melihat Pasal 307 terkait dengan daya angkutan barang.
Menanggapi video tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, apa yang disampaikan oleh Briptu Rizky adalah salah terkait Pasal 307 tersebut.
“Bahwa Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo, Kamis (30/9).
Semestinya, apabila ia ingin melakukan penilangan atau penindakan terhadap pengendara tersebut dengan menerapkan Pasal 283.
“Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara. (apabila barang yang Ada di dalam kendaraan cukup besar, sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan),” jelasnya.
Dengan adanya kejadian itu, ia selaku pimpinan meminta maaf atas perbuatan anggotanya.
“Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” tutupnya. (sumber: merdeka.com)