KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bagi masyarakat yang akan mengikuti penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Pemerintahan Kabupaten Landak, harus mengikuti tata tertib pada pelaksanaan tersebut.
Hal tersebut sudah tertuang pada pengumuman Nomor 813/685/BKPSDM-A tentang jadwal dan tata tertib bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil dan seleksi kompetensi PPPK non guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak tahun anggaran 2021.
“Saya mengingatkan bagi para peserta calon ASN baik dari CPNS maupun PPPKN non guru yang akan mengikuti SKD wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Landak sehingga pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik,” ucap Karolin di Pendopo Bupati Landak, rabu (08/09/21).
Bupati Karolin juga menjelaskan bahwa untuk para peserta yang akan mengikuti tes tersbut dapat melakukan rapid test antigen yang akan disediakan secara gratis dari Pemerintah Kabupaten Landak yang berlokasi di Puskesmas Ngabang untuk peserta tes sesi 1, Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Landak untuk peserta tes sesi 2 dan 3, dan Kantor Bupati Landak untuk peserta tes sesi 4.
“Jika para peserta belum melakukan swab test RT PCR ataupun rapid test antigen, kami menyediakan rapid test antigen bagi mereka secara gratis dengan 3 lokasi tempat yang sudah disiapkan. Selain itu juga dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri sebelum mengikuti tes agar usaha yang dipersiapkan tidak menjadi sia-sia,” terang Karolin.
Untuk pelaksananaan SKD pada seleksi pemerimaan CPNS akan berlangsung pada 14 September hingga 7 Oktober 2021 dan untuk PPPK non guru pelaksanaan SKD akan berlangsung pada 8 Oktober 2021. (rls)