KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) untuk wilayah Kabupaten Sintang, Kamis (02/09/2021) di Hall Meeting Hotel My Home Sintang.
Rapat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yahya Anshari, dihadiri sejumlah stakeholder dari berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Sintang.
Sebagai pemateri dalam Rapat tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh, Analis Ahli Madya Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Subandriani dan Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian dan Komunikasi Candra Wahyu Hidayat.
“Sekitar 30-an orang asing saat ini masih bertahan di Kabupaten Sintang. Sintang memiliki berbagai potensi sumber daya alam yang diminati dan menjadi alasan orang asing berada dan berkegiatan,seperti perkebunan,pertambangan,perdagangan dan kekayaan hutan (buah tengkawang),” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian dan Komunikasi Candra Wahyu Hidayat.
Di samping itu, kata Candra, alasan mereka berada di Sintang adalah sebagai rohaniawan serta penyatuan keluarga. Mereka menggabungkan diri dengan suami,istri,orang tua warga negara Indonesia.
Keberadaan orang asing tersebut menurut Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Candra Wahyu Hidayat juga dipantau berkenaan dengan vaksinasi Covid-19. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Luar Negeri No. D/01363/07/2021/64 tertanggal 08 Juli 2021.
“Dalam Surat Edaran tersebut warga negara asing dapat menerima vaksinasi Covid-19 melalui Vaksin Gotong Royong dengan menunjukkan persyratan berupa KITAS / KITAS dan paspor,” terang Candra.
Selain membahas vaksinasi Covid-19 bagi Orang Asing, juga dibahas berbagai hal berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Sintang.
Candra menjelaskan,keberadaan dan kegitan orang asing ini perlu dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. (Ram)