KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Petugas Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Entikong menyita tiga bidang tanah hasil dugaan tindak pidana penyalahgunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran (TA) 2019, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Selasa (31/08/2021).
Tiga bidang tanah milik tersangka FY tersebut terletak di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan, Kecamatan Entikong. Terdiri dari sebidang tanah seluas dua hektar, sebidang tanah seluas 1,5 hektar dan sebidang tanah seluas satu hektar.
“Bahwa penyitaan tiga bidang tanah ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG tanggal 23 Agustus 2021,” kata Kepala Cabjari di Entikong, Rudi Astanto. (Ram)