KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Usai membidik perkara tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) di Kecamatan Tayan Hilir yang melibatkan dua pendamping PKH, Kejaksaan Negeri Sanggau kini tengah membidik kasus serupa di kecamatan lain di Kabupaten Sanggau.
“Ada tiga laporan yang masuk terkait bansos PKH. Saya akan perintahkan kasi Intel dan tim Pidsus menindaklanjuti laporan tersebut. Perkembangannya seperti apa nanti kami sampaikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, Selasa (31/08/2021).
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sanggau itu memastikan akan menindak tegas siapapun yang melakukan penyimpangan dana Bansos.
“Tapi kalau nanti hasil pemeriksaan kita hanya kelalaian administrasi akan kita lakukan pembinaan,” ujar Tengku.
Diungkapkan Kajari, munculnya dugaan tindak pidana koropsi Bansos, seperti yang terjadi di Tayan Hilir diduga karena tidak melibatkan Pemerintah Daerah.
“Mulai dari proses penetapan surat keputusan Kementerian saja mereka menarik data itu dari BPS, sementara data BPS ini bisa berubah dia dalam satu tahun anggaran, bukan berarti kita mengecilkan data BPS ya, kemudian informasi data penerima ini tidak disampaikan secara baik,” ungkap Kajari.
Kajari menyayangkan, pihak BRI yang diberikan kewenangan untuk menyampaikan langsung kepada penerima tetapi malah menunjuk pihak ketiga.
“Harusnya BRI yang menyampaikan nama-nama penerima itu langsung ke penerima, bukan kepada pendamping. Dia (BRI) menyampaikan kartu PKH, buku-buku tabungan, nomor PIN ATM tidak boleh kepada pendamping, jadi pihak BRI ini mengambil jalan pintas sementara mereka menerima honor dari program itu. Di situ kesalahannya. Jadi banyak KPM yang mestinya menerima tapi tidak tahu kalau mereka menerima,” beber Kajari.
Kalau ditanya apakah ada keterbatan BRI dalam dugaam tindak pidana Korupsi PKH tersebut, Kajari mengaku masih melakukan pengkajian.
“Tetap kita kaji persoalan ini. Kalau memang alat bukti nanti lengkap bisa saja nanti pihak BRI kita sangkakan,” tutupnya. (Ram)