KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong melakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (31/08/2021) sekitar pukul 09.30 di halaman kantor Cabjari Entikong.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Kacabjari Entikong, Rudy Astanto, Plt. Camat Entikong, Kosmas Yul, Kapolsek Entikong, AKP Oloan Sihombing, Kapolsek Sekayam IPTU Ruslan Abdul Gani dan Danramil Entikong Mayor Inf. Arman Sulistiyono beserta Kepala Desa Entikong dan Kepala Desa Balai Karangan.
Kacabjari Entikong, Rudi Astanto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang telah diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), diantaranya perkara narkotika, perkara pencurian, perkara perlindungan pekerja migran Indonesia, perkara perlindungan anak, perkara penganiayaan, perkara perlindungan konsumen, dan perkara mineral dan batu bara.
“Barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu shabu-shabu, pakaian, handphone, parang, dodos, tas, sosis dan tojok,” kata Rudi. (Ram)