KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Paripurna pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dengan agenda Pendapat Akhir (PA) fraksi-fraksi digelar DPRD Sanggau, Senin (16/08/2021) di ruang rapat lantai II gedung DPRD Sanggau.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Acam, didampingi Wakil Ketua I, Timotius Yance. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka.
Empat Raperda usulan eksekutif yang dibahas adalah: Raperda Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Raperda Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2036.
Dari empat Raperda itu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih belum bisa diterima dewan.
“Sudah ada mekanisme pembahasan Perdanya, dan sudah ada Pendapat Akhir dari DPRD. Tentu pendapat akhir dari DPRD ini menjadi bagian yang harus kita sampaikan. Karena bupati harus menindaklanjuti ini sampai ke Pemprov. Secara prinsip kan alasannya juga jelas. Maka Perda khusus SOTK (perangkat daerah) itu ditunda, karena banyak juga peraturan yang harus dipenuhi,” kata Bupati Sanggau, Paolus Hadi pada wartawan ditemui usai paripurna, Senin (16/08/2021).
PH, sapaan Paolus Hadi mengaku tak masalah dengan penundaan tersebut.
“Untuk saya sepanjang mekanismenya dipenuhi, tidak masalah. Yang akan kita konsultasikan kan tiga (Raperda). Satunya akan kita lihat perkembangan aturan. Itu juga saran dari fraksi-fraksi. Termasuklah pendapat kita juga, bahwa harus ada evaluasi juga. ada banyak SOTK (perangkat daerah) yang perlu dilihat, tetapi kita ikut petunjuk pusat. Jangan gegabah nanti malah tak tuntas,” terangnya.
Wakil Ketua II DPRD Sanggau yang juga pimpinan sidang, Acam, membenarkan penundaan tersebut.
“Dari empat Rapeda, setelah mendalami, tiga kita setujui. Satu mengenai perangkat daerah belum bisa kita terima. Sebenarnya kami akan menerima, tapi setelah dipelajari lebih dalam, ternyata rancangan ini prematur. Undang-undangan di atasnya yang mengatur lebih lanjut, belum terbit. Sementara kita sudah menerbitkan. Kita perkirakan tahun depan itu sudah akan terbit,” kata Acam kepada awak media usai sidang tersebut.
Acam pun menyilakan pihak eksekutif untuk mengajukannya kembali tahun depan. “Itupun kalau Peraturan Menterinya sudah keluar,” pungkas legislator Partai Hanura ini. (Ram)