KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali digelar pada Selasa (10/08/2021) di lantai II gedung DPRD Kabupaten Sanggau. Agendanya Pemandangan Umum (PU) dari delapan fraksi.
Empat Raperda yang dibahas adalah: Raperda tentang kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, Raperda tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten sanggau tahun 2021-2036.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam. Sedangkan dari pihak eksekutif diwakili Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yohanes Ontot menyebut empat Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif.
“Sebelumnya saya menyampaikan Raperda itu. Hari ini jawaban atau tanggapan dari Anggota DPRD diwakili delapan fraksi. Kamis ini tanggal 12, Bupati akan menjawab tanggapan hari ini,” kata Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot kepada wartawan usai rapat, Selasa (10/08/2021).
Disinggung soal urgensi Raperda tentang kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, Ontot menjelaskan, Raperda tersebut sebagai upaya mereposisi bagaimana memberikan pelayanan terbaik terhadap keluarga sejahtera.
“Ini kan merupakan sebuah aset bangsa yang harus diatur secara baik, melalui peraturan daerah. Ini diatur sedemikian rupa,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam, mengatakan sebelumnya Raperda dalam bentuk nota pengantar ini sudah diterima dewan dan kemudian dibentuk panitia khusus (Pansus). Secara khusus, kata legislator Hanura itu, panitia ini mendalami, menjajaki sehingga setelah didalami ini diberikan laporan.
“Laporan-laporan ini kami berikan kepada fraksi-fraksi, lalu fraksi-fraksi mulai menyusun, maka fraksi mencari urgensi, mengkritisi, sejauhmana urgensi dari Raperda ini,” kata Acam.
“Termasuk beberapa pasal, yang mungkin ada pertentangan dengan aturan-aturan. Itu dituangkan dalam pemandangan umum fraksi, dan itu dijawab oleh bupati pada rapat berikutnya. Ketika jawaban ini dapat memberikan argumentasi yang benar sesuai aturan yang ada, tidak jadi soal. Rancangan ini akan segera disahkan menjadi Perda,” bebernya.
Soal kemungkian adanya tumpang-tindih dengan aturan lain, Acam mengatakan itulah pentingnya koreksi.
“Sebelum disahkan agar ini betul-betul (dikoreksi). Tidak menjadi Perda yang cacat di kemudian hari, (makanya) kita dalami dengan intensif,” pungkas Acam. (Ram)