KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah beberapakali diperpanjang, penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat masih belum maksimal.
“Masih banyak warga yang nongkrong di Warkop (Warung Kopi) tanpa menerapkan Prokes secara ketat,” ungkap Cornelis, Anggota Komisi II DPR RI kepada kalimantantoday.com, Jumat 6 Agustus 2021.
Warga yang nongkrong di Warkop masih sering berkerumun, satu meja bisa diisi banyak orang. Hal ini tentunya sangat berisiko dalam penyebaran Covid-19.
Menurut Cornelis, warga berkerumun di satu meja itu lantaran memang pemilik usaha Warkop menyediakan fasilitas untuk itu dan tidak membatasi jumlah pengunjung.
Pemilik Warkop, tambah Cornelis, banyak yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah dalam upaya mencegah kerumunan, supaya kasus Covid-19 tidak terus bertambah.
Olehkarenanya, Cornelis meminta Pemerintah Daerah (Pemda) lebih tegas dalam menegakkan Prokes penanganan Covid-19 di Warkop. “Jangan cuma pembatasan jam operasional,” katanya.
Pembatasan kapasitas meja dan jumlah pengunjung juga harus dipertegas. Sehingga kerumunan tidak terus terjadi di Warkop, seperti terlihat di Kota Pontianak, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Cornelis, berbagai upaya yang dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 tidak akan efektif apabila kerumunan masih saja terus terjadi di Warkop.
Lantaran, jelas dia, Warkop menjadi tempat yang paling sering dikunjungi warga. Bisa dilihat sendiri, ketika mereka masih diperkenankan untuk beroperasi.
Kalau rumah makan, warga kemungkinan bisa dibatasi 20 menit untuk makan di tempat. Tetapi di Warkop hal itu akan sangat sulit diterapkan, mengingat pengunjung cenderung berlama-lama di tempat usaha yang kian menjamur ini.
Cornelis berharap, Pemda memberikan sanksi tegas terhadap pemilik Warkop yang tidak memperketat Prokes penanganan Covid-19.Ini demi kebaikan bersama.(dik)