KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Sebanyak 12 kabupaten/kota di Kalbar masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Satu diantaranya kabupaten yang masuk kategori level 3 berdasarkan assesmen Kemenkes ini adalah Sanggau.
Masuknya Sanggau ke wilayah PPKM level 3 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Instruksi yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 25 Juli 2021 ini mulai berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.
“Inmendagri ini memuat sejumlah ketentuan terkait pembatasan kegiatan pada berbagai sektor,” kata anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau Kristian Hendro, Senin (26/7/2021).
Ia mengungkapkan, beberapa sektor terjadi pembatasan lantaran PPKM level 3 ini, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.
Untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, Hendro bilang, kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
“Kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum dan tempat wisata, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan serta kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara waktu sampai daerah dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” ucapnya.
Sementara untuk kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga, Hendro menyampaikan, dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,” katanya.
Kemudian, Hendro menuturkan, kegiatan di tempat kerja atau perkantoran menerapkan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan pada sektor esensial, kata dia, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
“Terkait ini pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” ujar Hendro. (Ram)