KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus mengaku mendapat perintah langsung dari Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, untuk berkoordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau terkait dengan serapan anggaran penanganan Covid–19 di Sanggau yang tergolong masih rendah.
“Perintahnya, temukan dimana simpul-simpul permasalahannya. Kenapa, anggaran sudah dikucurkan cukup besar tapi tidak maksimal,” ungkapnya saat jumpa pers, Kamis (22/7/2021).
Tengku menyampaikan, sepengetahuannya, anggaran Covid–19 di Sanggau sekitar Rp.65 miliar. Namun, informasi yang didapatkannya, mengenai serapan, baru mencapai 15 persen.
Meski demikian, Tengku menegaskan, bentuk pengawalan yang nanti dilakukan pihaknya tidaklah untuk mencari-cari kesalahan, tetapi membantu Pemda memaksimalkan penyerapan anggaran tersebut.
“Bukan berarti dengan kami kawal itu ada sesuatu. Konsen, kalau memang ada pelanggaran, kalau dalam bentuk administrasi, bisa kita luluskan, tapi kalau bentuknya sudah ada niat jahat, penyimpangan yang berdampak pada pidana korupsi itu, saya perintahkan kasi pidsus untuk tangani,” tegasnya.
Kajari mengatakan dirinya akan coba berkoordinasi dengan baik kepada Bupati Sanggau menawarkan pendampingan. Hal ini, lanjut dia, dalam rangka meluruskan dan mencari solusi atas belum maksimalnya penyerapan anggaran tersebut.
“Yuk, kita plototin sama-sama biar program pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19 ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah juga aman, nyaman melaksanakan kegiatan ini. Tapi (infonya), Sanggau ini tergolong baik (serapannya) dibanding daerah–daerah lain. Mungkin karena belum maksimal saja,” harapnya. (Ram)