Rabu , 4 Desember 2024
Home / HUKUM / Dugaan Korupsi APBDes 2019, Mantan Kades Pengadang Dijebloskan ke Rutan Sanggau

Dugaan Korupsi APBDes 2019, Mantan Kades Pengadang Dijebloskan ke Rutan Sanggau

Foto—FY, ketika digiring petugas ke Rutan Kelas II B Sanggau, Rabu (21/07/2021)—ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menahan FY, mantan Kepala Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu (21/07/2021), atasdugaan perkara korupsi APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019.

“Penahanan selama 20 hari kedepan, di Rutan Kelas IIB Sanggau,” kata Kacabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, melalui rilisnya, Rabu (21/07/2021).

Ia mengatakan, penahanan terhadap FY dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong melakukan ekspose hasil penyidikan tanggal 21 Juli 2021. Hasil ekspose tersebut telah menetapkan FY sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 21 Juli 2021 dalam perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam.

“Jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.396.227.283,87, berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau tanggal 13 Juli 2021,” terangnya.

Dalam proses penahanan tersebut, FY, didampingi Penasihat Hukum yang telah ditunjuk Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong, Munawar Rahim, S.H. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *