KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Tak hanya dianiaya, seorang anak di bawah umur asal Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Hk, pelaku di Malaysia juga memeras keluarga Hk, hingga Rp 30 juta.
Tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut yaitu UI, NH, dan Ms, berhasil diringkus aparat Polres Sanggau, di tiga tempat berbeda, Sabtu (17/07/2021). Ketiganyalah yang membawa Hk, ke Malaysia.
“Untuk kronologis berawal ketika datang perempuan atas nama Herlina untuk melapor Polsek Batang Tarang (pertengaan Mei 2021), ia menyampaikan bahwa anaknya Hk, mengalamai pengancaman dan tindak kekerasan di Malaysia,” kata Wakapolres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono, dalam press rilis yang digelar di halaman Mapolres Sanggau, Rabu (21/07/2021).
Mendapat laporan tersebut, Polres Sanggau kemudian berkoodinasi dengan Konjen RI di Malaysia untuk memulangkan Hk.
“Setelah itu Haikal berhasil dipulangkan. Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam terhadap Hk,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo mengatakan, di Malaysia, Hk akan dipekerjakan sebagai operator. Rupanya Hk yang masih berusia 15 tahun tak bisa mengoperasikannya. Hk, sendiri ke Malaysia karena ada temannya juga yang berkerja di sana.
“Jadi yang mempekerjakan dia (bos di Malaysia) merasa tidak senang, jadilah pemerasan itu. Di Malaysia itu mengirim video dan foto si korban kepada keluarga korban dengan meminta tebusan, agar korban ini dipulangkan. Minta tebusan mulai dari 3 juta sampai 30 juta. Uangnya tak sempat dikirim. Kemudian kami menghubungi pihak KJRI, mungkin ketakutan, Hk dipulangkan,” kata Kasat.
Dari situlah, kata Kasat, petugas mulai penyelidikan dan penyidikan hingga diketahu kronologis hingga Hk bisa sampai di Malaysia. Polisi awalnya menangkap Ms di Pontianak pada Sabtu (17/07/2021). Ms, berperan sebagai penampung.
“Kita kembangkan, kemudian kita tangkap NH di Sebangkau, yang berperan sebagai pengantar, dari Pontianak ke Desa Sasak, Galing. Dari Galing disambut UI. Oleh UI, baru korban dioper lagi ke ojek di batas negara, baru dengan objek tersebut sampai di Malaysia,” pungkas Kasat.
Ketiga dijerat dengan UU TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman 3-15 tahun penjara. (ram)