KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. DPRD Kabupaten Sanggau resmi merekrut 12 orang tenaga ahli/pakar. Mereka bertugas membantu kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Sanggau.
“Baru di tahun 2021 baru kita rekrut tim ahli atau pakar namanya. Itu atas permintaan dewan,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Sanggau, Ignatius Irianto ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/07/2021).
Dikatakannya, perekrutan tenaga ahli itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 95 tahun 2020 tentang Tenaga Ahli Fraksi dan Kelompok Pakar atau Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau.
“Ada Pertaruan Bupati yang mengatur tentang itu, sehingga kami dari Sekretariat meminta kepada pimpinan untuk merekrut siapa-siapa orangnya untuk kami tetapkan sebagai tim ahli atau pakar,” terangnya.
Tenaga ahli itu nantinya akan mendapat gaji dari Sekretariat DPRD Sanggau. Besarannya tergantung dari tingkat pendidikannya. Untuk diketahui dari 12 orang tenaga ahli itu terdiri dari dua orang doktor (S3), lima magister (S2), dan lima orang berpendidikan S1.
“Untuk S3 (gajinya/bulan) Rp. 5.000.000, S2 Rp3.450.000, dan S1 Rp 2.950.000. Jadi itu berdasarkan tingkat pendidikan. Sistemnya kontrak pertahun. Ada Perbupnya, tapi untuk merekrutnya ada yang melamar. Jumlahnya 12 orang,” kata Irianto.
Untuk perekrutan tersebut, lanjut Irianto, Sekretariat DPRD meminta kepada pimpinan DPRD. Pimpinanlah yang menentukan orangnya.
“Soal kemampuan (tenaga ahli), saya kira secara formal kita lihat dari disiplin ilmu dan pengalamannya. Misalnya dia sarjana hukum, berarti mengarah pada produk-produk hukum. Selain pengalaman ijazahnya juga kita minta,” ungkapnya.
Tenaga ahli itu akan membantu memberikan masukan dan saran kepada seluruh alat kelengkapan dewan yang terdiri dari Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua), Bapemperda, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV. (ram)