Jumat , 19 April 2024
Home / NEWS / PPKM Mikro di Sanggau Kembali Diperpanjang, Hendro: Disiplin Prokes Kunci Akhiri Pandemi

PPKM Mikro di Sanggau Kembali Diperpanjang, Hendro: Disiplin Prokes Kunci Akhiri Pandemi

Foto—Kristian Hendro

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Satuan tugas penanganan Covid-19 mengambil kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Sanggau. PPKM Mikro tersebut dimulai dari tanggal 2 – 15 Juli 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 360/484/BPBD-PK/2021 berisikan sembilan point penting terkait penanganan Covid-19 yang ditujukan kepada Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan/Desa dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha di Kabupaten Sanggau.

“Surat edaran ini ditandatangani langsung Ketua Satgas, bapak Bupati Paolus Hadi,” kata Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro kepada wartawan, Minggu.(4/7/2021).

Salah satu point penting dalam penanganan Covid-19 adalah bagaimana tim Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa bersinergi selalu berkoodlnasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

“Inti kesembilan poin surat edaran itu sebenarnya sama dengan surat edaran sebelumnya yaitu membatasi jam operasional tempat-tempat usaha maksimal pukul 21.00,” ujarnya.

Hendro kembali mengingatkan masyarakat Sangaau, jika menginginkan pandemi ini segera berakhir, kuncinya adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Mari kita bersama-sama mematuhi apa yang menjadi arahan Pemerintah. Sebagai umat beragama, ada baiknya kita berdoa sesuai agama dan kepercayaan kita masing-masing agar pandemi ini segera berakhir,” ujar Hendro. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *