KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UM Kabupaten Sanggau, Ibnu Marwan Alqadrie menyebut jumlah total koperasi di Kabupaten Sanggau sebanyak 420 unit.
“Total yang aktif sebanyak 253 unit. Ada penambahan 3 koperasi di tahun 2020-2021 yang bergerak di bidang perkebunan. Sampai dengan hari ini, dari 253 koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) baru 38 koperasi. Tapi mudah-mudahan kedepannya bisa bertambah,” kata Ibnu Marwan Alqadrie ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Berdasarkan aturan, RAT merupakan agenda wajib koperasi yang digelar setiap tahun. Keputusan dari RAT juga merupakan keputusan tertinggi.
Hanya saja yang menjadi persoalan adalah pemerintah tengah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro pada 15-28 Juni 2021.
“Apakah dibolehkan untuk berkumpul. Ini yang menjadi tanda tanya kami. Nanti kalau kita mendesak koperasi untuk melakukan RAT, mereka punya alasan masih pemberlakuan PPKM Mikro,” ujarnya.
Bagaimana dengan koperasi yang tidak aktif? Marwan mengaku pernah mengusulkan untuk dibubarkan.
“Tapi sampai sekarang belum turun suratnya dari Kementerian Koperasi. Kita hanya mengusulkan apa nama koperasinya, berdirinya tahun berapa dan mulai kapan tidak aktif,” akunya.
“Biasanya menurut ketentuan undang-undang itu tiga tahun berturut-turut tidak melakuakn RAT. Standarnya RAT. Kalau tiga tahun tidak RAT, bisa kita usulkan untuk dibubarkan. Apalagi sekarang ini kan mendirikan koperasi bisa dengan syarat yang lebih sederhana,” pungkas Marwan. (ram)