Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Dua Bangunan di Desa Pengadang Disegel Kejaksaan

Dua Bangunan di Desa Pengadang Disegel Kejaksaan

Foto—Tim Penyidik Cabjari Entikong ditemani Inspektorat Sanggau menyegel dan memeriksa dua bangunan di Desa Pengadang yang menggunakan dana APBDes Tahun Anggaran 2019, Kamis (17/6/2021).

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menyegel dua bangunan di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kamis (17/6/2021). Kedua bangunan tersebut adalah bangunan PAUD dan bangunan BUMDes.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudi Asnanto dikonfirmasi wartawan membenarkan penyegalan tersebut.

“Benar. Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan Inspektorat Kabupaten Sanggau hari ini melaksanakan penyegelan sekaligus pemeriksaan fisik terhadap hasil penggunaan dan pengelolaan APBDes Desa Pengadang Tahun Anggaran 2019 yang diduga terdapat tindak pidana korupsi di dalamnya,” ungkap Rudi Astanto.

Ia menjelaskan, bangunan PAUD sejak dikerjakan tahun 2019, baru sekitar 70 persen pengerjaannya, sementara bangunan BUMDes mencapai 15-20 persen pengerjaannya. Kemudian, ada juga beberapa kegiatan masyarakat yang fiktif.

“Kerugian sementara mencapai Rp 400-an juta. Ini sementara ya, karena penghitungannya masih berlangsung,” tegasnya.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Calon tersangka serta para saksi telah diperiksa.

“Sudah 15 saksi yang kita periksa. Setelah angka kerugian negara ditemukan, akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” pungkasnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Giliran Dinkes Kampanye Germas di Kecamatan Tayan Hilir 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *