KALIAMNTAN TODAY, SANGGAU. Sebanyak 109 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Depot Imigresen Bekenu dan repatriasi sebanyak lima orang dari KJRI Kuching tiba di PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (15/6/2021).
Ratusan PMI itu dibawa mengunakan tiga unit bus Imigresen, dikawal langsung KJRI Kuching dan difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong.
“Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dan direpatriasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 109 orang, terdiri dari 84 laki-laki dan 25 perempuan,” kata Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Angga Atmajaya melalui rilisnya, Rabu (16/6/2021).
Dilihat dari asal daerah para PMI tersebut yaitu: Provinsi Kalimantan Barat 23 orang, Provinsi Banten 3 orang, Provinsi Jawa Barat 15 orang, Provinsi Jawa Tengah 8 orang, Provinsi Jawa Timur 24 orang, Provinsi Lampung 2 orang, Provinsi Maluku 1 orang.
Provinsi Nusa Tenggara Barat 11 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 3 orang, Provinsi Sulawesi Barat 2 orang, Provinsi Sulawesi Selatan 14 orang, Provinsi Sulawesi Tengah 1 orang, Provinsi Sumatera Utara 1 orang dan Provinsi Sumatera Barat 1 orang.
Kasus Pekerja Migran Indonesia tersebut yakni tidak memiliki paspor 41 orang, tidak memiliki visa kerja 61 orang, operator judi online 1 orang, narkoba 2 orang, operator judi online 1 orang dan ikut orang tua 3 orang.
“Sektor Pekerjaannya adalah perkebunan 27 orang, Industri 15 orang, Jasa 35 orang, Konstruksi 27 orang, Perkapalan 1 orang, PLRT 1 orang dan Ikut orang tua 3 orang,” ujarnya. (ram)