KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengaku telah memecat Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan perselingkuhan.
Hal itu pun menjadi perhatian Anggota Komisi II DPR RI dari Kalimantan Barat, Cornelis. “Saya tertarik dengan apa yang disampaikan DKPP tadi, masalah perselingkuhan, bisa langsung memberhentikan,” katanya dalam RDP, Rabu (09/06/2021).
Menurut Cornelis, tindakan yang dilakukan DKPP tersebut merupakan sesuatu yang keliru. “Sebenarnya itu sudah diluar kewenangan Bapak. Seharusnya memberikan skorsing,” jelasnya.
Kecuali, lanjut Cornelis, kasus perselingkungan Komisioner KPU tersebut sudah mempunyai putusan hukum yang pasti dan tetap. “Karena itu (kasus perselingkuhan-red) merupakan tindak pidana umum, deliknya delik aduan,” katanya.
Kasus perselingkungan yang dimaksud, yakni yang menimpa Komisioner KPU Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Muh Abdullah yang diberhentikan DKPP.
DKPP menyatakan perbuatan Muh Abdullah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Dalam putusannya, DKPP memerintah KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan. Juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sebelumnya, Muh Abdullah sempat disidang di Kantor Bawaslu Boyolali pada Februari lalu dengan Nomor Perkara 12-PKE-DKPP/I/2021. Saat itu, Anggota DKPP Alfitra Salam mengungkapkan adanya dugaan perselingkuhan dalam aduan tersebut.(dik)