Jumat , 22 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Buron Sejak 2018, DPO Kejari Sanggau Ditangkap di Pontianak

Buron Sejak 2018, DPO Kejari Sanggau Ditangkap di Pontianak

Foto—Chandra Maulana (tengah), buronan kasus korupsi yang berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijek Kejati Kalbar di Pontianak, Kamis (3/6/2021)—ist

 

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau sejak 2018, Chandra Maulana akhirnya ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar tanpa perlawanan di Café O, Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kamis (3/6/2021).

Chandra Mulana merupakan buronan kasus korupsi pembangunan Jembatan Bawang Cs pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar tahun anggaran 2009.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus mengatakan, dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017, terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhirnya tim tabor berhasil melakukan penangkapan.

Foto—Kajari Sanggau, Tengku Firdaus

 

“Chandra Mulana ditangkap sekitar pukul 13.30. Rencananya akan segera dieksekusi ke Lapas Pontianak. Dengan tertangkapnya terpidana ini, maka tidak ada lagi DPO Kejaksaan Negeri Sanggau,” ujarnya, Kamis (3/6/2021).

Tengku menerangkan, Chandra sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs (proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak) tahun anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 238.721.620,27.

Terpidana, dikatakan Kajari, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan amar putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, terpidana ini diputus bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” pungkas Kajari. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *