Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / BPUM Kembali Dilanjutkan, Disperindagkop dan UM Sanggau: Ada Juga Bantuan Wirausaha, Maksimal Rp 7 Juta.

BPUM Kembali Dilanjutkan, Disperindagkop dan UM Sanggau: Ada Juga Bantuan Wirausaha, Maksimal Rp 7 Juta.

Foto—Kabid Koperasi dan Usaha Mikro, R.S. Solikhin.

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Dinas Perindustrian, Perdaganan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau kembali mengusulkan nama-nama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah Pusat.

“Tahun 2020 besaran BPUM itu Rp.2,4 juta per pelaku usaha. Tahun ini turun menjadi Rp. 1,2 juta per pelaku usaha. Tahun 2020 yang kita usulkan sebanyak 1039 orang. Tahun 2021, sampai April, yang kita usulkan ada 158 orang. Itu yang tahap I. Untuk tahap II, baru masuk 48 orang,” kata Kadisperindagkop dan UM, Ibnu Marwan Alqadrie melalui Kabid Koperasi dan Usaha Mikro, R.S. Solikhin, Rabu (2/6/2021).

Dikatakan Solikhin, para pelaku usaha yang tidak masuk di tahap I untuk mendapatkan BPUM, kembali diusulkan di tahap kedua. “Di tahap I itu hanya 27 orang yang setujui,” ungkapnya.

Solikhin menegaskan, bawah kewenangan Disperidagkop dan UM hanya sebatas mengusulkan.

“Terkait verifikasi, persetujuan, itu merupakan kewenangan dari kementerian. Misalnya kita usulkan, nanti ada feedback dari mereka, itu saja yang kita beritahukan kepada pelaku usaha. Tetap kita ajukan. Karena prinsip kita, misalnya ada UMKM yang belum, kita kirim kembali. Tidak bosan-bosan. Karena sifatnya kita kan membantu,” jelasnya.

Selain BPUM, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM), juga akan menyalurkan bantuan untuk wirausaha. Maksimal Rp.7 juta per wirausahawan. Hanya saja, kata Solikhin, kuotanya sangat kecil, 1300 orang seluruh Indonesia.

“Yang baru masuk baru tiga berkas. Jadi tiga berkas nanti kita verifikasi, kita kirim ke Kementerian. Banyak persyaratannya, salah satunya mereka yang sudah mengusulkan di BPUM tidak bisa mengusulkan untuk bantuan wirausaha,” ungkapnya.

Diakuinya diterbitkan surat Kementerian Koperasi UKM pada 20 April 2021 terkait bantuan wirausaha itu, pada 19 Mei 2021 Disperindagkop sudah menindaklanjuti informasi tersebut. Sampai saat ini kata Solikhin, baru tiga orang yang mendaftar. Sedangkan terkahir pendaftaran hingga 4 Juni 2021.

“Surat dari Disperindagkop dan UM Sanggau ke tiap kecamatan untuk menindalkanjuti informasi ini. Untuk penyaluranya biasanya lewat perbankan. Ada surat dari mereka (bank yang ditunjuk), langsung masuk ke rekening pelaku usaha. Kita dari dinas hanya mengusulkan saja,” pungkasnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *