Jumat , 22 November 2024
Home / LANDAK / Cornelis Sosialisasikan Undang-undang Pemilu Serentak 2024

Cornelis Sosialisasikan Undang-undang Pemilu Serentak 2024

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Anggota DPR RI komisi II fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Anggota Badan Anggaran dan Anggota Badan Pengawasan Perbatasan Drs. Cornelis, MH melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 di Aula kantor DPRD Kabupaten Landak dan dihadir oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Ketua KPU Kabupaten Landak, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak dan anggota DPRD Kabupaten Landak, di aula utama kantor DPRD Landak, (11-5-2021).

Pada kesempatan ini Cornelis juga mensosialisasikan Undang-undang Pemilu yang akan dilaksanakan 2024 yang tertuang Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

“Belajar dari pilkada di tahun 2020 ini, kita melihat bahwa kuncinya adalah tata kelola, tata kelola yang baik, manajemen yang baik, kerja sama dari semua stakeholder itu menjadi kunci. Sehingga, jika akan melaksanakan pemilu di tahun 2024, kuncinya adalah kesiapan, simulasi, tata kelola, dan kemudian kerja sama, kerja sama semua stakeholder yang terkait sehingga akan dapat dilaksanakan pemilu yang lebih lancar, aman, tertib, dan relatif rendah konflik,” Terang Cornelis.

Lebih lanjut Cornelis mengatakan bahwa draf Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 sudah jadi. Tujuan komisi II DPR RI mengadakan sosialisasi ini salah satu diantaranya adalah untuk kesiapan kita dalam menghadapi pemilu serentak di Tahun 2024.

“Pengalaman pemilu serentak pada tahun 2020 telah kita alami dan rasakan, maka dari itu kita dapat belajar bagaimana prosedur untuk melaksanakan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024. Jadi intinya saya mengadakan sosialisasi ini Untuk menyampikan bahwa Pemilu serentak tetap dilaksanakan pada Tahun 2024,” Tegas Cornelis.

ia juga meyampikan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah,
Anggaran yang berkaitan dengan Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan Pengawasan yang berkaitan dengan Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

“Tugas dan wewenang DPRD adalah Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD,” Jelasnya.

Tidak Lupa Cornelis selalu mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir mengikuti sosialisasi ini untuk selalu memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada masyarakat Supaya dapat menghadapi New Normal ini, agar masyarakat selalu mengikuti himbauan dari pemerintah untuk mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19.

“Dengan hanya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak dengan orang, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi atau berpergian. Dengan menerapkan 5 M tersebut kita sudah mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19 yang telah di himbau oleh Pemerintah,” Ujar Cornelis.

Cornelis juga meminta anggota DPRD Landak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat menanamkan tanaman pangan seperti padi, jagung, Ubi atau pun tanaman pangan lainya.

“Dengan menanam tanaman pangan baik di pekarangan rumah atau lahan yang luas, kita dapat menjaga ketahanan pangan diri kita sendiri, kelurga dan bahkan orang lain. Kita tidak tau kapan berakhirnya masa Pandemi COVID-19 ini yang dapat mengakibatkan krisis pangan terjadi, maka sebelum terjadinya krisis pangan akibat dampak bencana non alam COVID-19, mari kita menanam tanaman pangan, kita tingkatkan stok pangan di daerah kita,” Tutup Cornelis. (rls)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *