KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan pelimpahan tahap II kasus gratifikasi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa, Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau ke penuntut umum, Senin (3/5/2021).
Dalam perkara ini, AY yang saat itu menjabat Anggota BPD Desa Inggis diduga telah menerima hadiah dalam bentuk barang berupa uang sebesar Rp 227 juta dari pihak pengelola PETI. Uang tersebut diduga diterima dari para pengurus 42 penambang yang melakukan kegiatan eksplorasi emas di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis pada Desember 2020 hingga Maret 2021.
“Tanggal 28 April, penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Hari ini (Senin, 3/5/2021) ditindaklanjuti dengan penyerahan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik ke penuntut umum,” kata Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus, Senin (3/5/2021).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Rutan Kelas IIB Sanggau.
“Kenapa dilakukan di Rutan Kelas IIB Sanggau. Karena tersangka masih dalam masa karantina pihak Rutan, ini terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” terang Tengku.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, Kajari menyebut, maka perkara tersebut akan segera dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.
“Besok (Selasa) atau paling lambat tanggal 5 Mei 2021 sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” ujar Tengku.
Kajari menambahkan, AY disangkakan melanggar pasal primair, subsidiair dan lebih subsidiair pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
AY juga disangkakan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian, sambung Tengku, AY juga disangkakan melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (ram)
42 pengusaha nya kenapa tidak dipanggil juga dan diadili, sudah jelas merusak lingkungan.