KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menahan Kepala Desa Semongan, T, Sekdes Semongan, G, dan Bendahara Desa Semongan, VS, atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Anggara Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Noyan, Senin (3/5/2021).
“Berdasarkan hasil dari penyidikan terhadap terhadap 28 orang saksi dan surat-surat, telah diperoleh fakta-fakta bahwa tersangka M selaku Kepala Desa Semongan, Tersangka G selaku Sekretaris Desa Semongan dan tersangka VS selaku Bendahara Desa Semongan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Rudi Astanto, Senin (3/5/2021).
Dikatakan Rudi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: 01, 02, 03 / O.1.14.8 / Fd.1 / 05 / 2021 tanggal 03 Mei 2021.
“Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Desa Semongan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp 2.327.590.027,34 . Sebagian dari jumlah APBDes tersebut telah dialokasikan untuk membiayai dengan total 23 kegiatan dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat,” terang Rudi.
Dalam pembiayaan 23 kegiatan tersebut, para tersangka secara bersama-sama menggunakan dan mengelola dana APBDes yang tersedia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap keseluruhan kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat dalam APBDes Desa Semongan Tahun 2019, telah dilakukan Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau. Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab-II tanggal 20 April 2021 telah diperoleh total kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 409.168.612,00,” beber Rudi.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau selama 20 hari terhitung sejak 3 Mei 2021 sampai dengan 22 Mei 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: 01, 02, 03 /O.1.14.8/Fd.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021.
“Penahanan dilakukan dengan dasar telah didapatkan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1)KUHAP, serta dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran proses penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” terang Kacabjari.
Ditegaskannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ram)