KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Inggis berinisial AY sebagai sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau dalam perkara gratifikasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Rabu (21/4/2021).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AY langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Sanggau selama 20 hari ke depan.
“Hari ini sudah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas nama tersangka AY ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Didampingi Kasi Pidsus Kadek Agus Ambara Wisesa dan Kasi Intel Rans Fismi, Kajari menyebut, penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik karena alasan subyektif dan obyektif.
Alasan subyektifnya, dijelaskan Tengku, tersangka dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana dan menghilangkan barang bukti. Kemudian, alasan obyektifnya, tersangka diancam penjara lima tahun.
“Ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan pasal 21 ayat (4) KUHAP,” katanya.
Tengku membeberkan, dalam pekara ini, tersangka AY diduga telah menerima uang sebesar Rp 227 juta dari pihak pengelola PETI. Uang tersebut diduga diterima dari para pengurus 42 penambang yang melakukan kegiatan eksplorasi emas di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis pada Desember 2020 sampai Maret 2021.
“Dari hasil perkembangan penyidikan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Dari 10 saksi ini, kita dapatkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan AY sebagai tersangka. Tersangka tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya sebagai anggota BPD, justru melakukan pembiaran terhadap kegiatan PETI dan menerima sejumlah uang dari pihak PETI agar kegiatan pertambangan emas tersebut berjalan dengan lancar,” terangnya.
Lebih lanjut Tengku mengatakan, dalam perkara ini masyarakat di Dusun Tanjung Priuk juga tidak menunjuk atau memercayakan kepada tersangka untuk mengelola atau mengkoordinir dana dari pihak pengelola PETI.
“Jadi inisiatif tersangka sendiri. Mendatangi lanting-lanting PETI, kemudian tersangka ini mengkoordinir, dialah yang menerima uang Rp227 juta tersebut. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” katanya.
AY disangkakan primair pasal 5, pasal 11 atau subsidair pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Tengku menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Penyidikan masih terus berkembang. Kita lihat nanti perkembangan seperti apa. Dari keterangan, ada beberapa nama yang tersangka sebutkan sebagai pemberi. Ada pemberi, ada penerima. Masih terus kita gali,” pungkasnya. (ram)