JAKARTA – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja Pembahasan RUU tentang ASN Tingkat I ke-2 dengan Pemerintah, Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI serta Menteri Keuangan RI terkait Pandangan Pemerintah atas Penjelasan DPR RI, Penyerahan Daftar Inventarisasi Majalah (DIM) dan Pembentukan Panja RUU tentang ASN, Kamis (08/04/21).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, MH meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk mengingatkan kepada kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota dan Bupati yang baru di lantik untuk tidak seenaknya melakukan mutasi pegawai.
“Kasihan pegawai, seharusnya di berikan batas misalkan selama 6 bulan atau lebih baru di evaluasi dan ini banyak terjadi, setelah pelantikan kepala daerah, banyak Aparatur Sipil Negara yang dimutasikan. Kalau bisa komite ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI memberikan surat penegasan kembali supaya Gubernur, Walikota atau pun Bupati yang baru dilantik tidak semena-mena terhadap Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil,” tegas Cornelis.
Ia juga mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah seorang birokrasi, dan birokrasi ini yang melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.
“Sangat Kasihan para pegawai, mereka sudah berkerja sesuai SOP yang ada, tetapi saat pergantian pimpinan yang baru di daerah, ada pegawai yang di pecat, ada yang dibebaskan tugaskan tanpa job karena di duga terlibat mendukung si A atau si B,” tukas Cornelis.
Cornelis juga menyampaikan bahwa dirinya sangat membela pegawai, karena dirinya sendiri berasal dari seorang pegawai. Mulai dari pegawai harian, sampai calon pegawai, menjadi staf di kantor kecamatan, menjadi kepala bagian, kepala bidang, menjadi camat, Bupati dan Gubernur.
“Jadi saya sangat mohon agar Gubernur, Walikota dan Bupati yang baru dilantik jangan semena-mena kepada pegawai yang ada,” tutup Cornelis.