KALIMANTAN TODAY – Penuntut Umum memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap MA, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Senin (5/4/2021). MA sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
“Atas putusan (vonis bebas) tersebut, kami akan mengujinya ke Mahkamah Agung dengan melakukan upaya hukum kasasi,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Agus Eko Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).
Ia mengaku, pihaknya sudah menerima Salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Sanggau.
“Salinan putusan majelis hakim PN Sanggau akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyusun memori kasasi,” ujar Eko.
Dalam putusan nomor 313/Pid.Sus/2020/PN Sag, dijelaskan dia, majelis hakim yang diketuai Dian Anggraini dengan dua hakim anggota masing-masing Eliyas Eko Setyo dan Bahara Ivanovski S Napitupulu memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, JPU melayangkan tiga dakwaan terhadap terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang RO No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA: Anak Bawah Umur Dicabuli Pamannya, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dikebiri
Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang RO No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (1) Jo. Pasal 8 huruf a dan pasal 5 huruf c Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (ram)