Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Apel HUT Kota Sanggau ke-405, Paolus Hadi: Jangan Lagi Persoalkan Keberagaman Kita

Apel HUT Kota Sanggau ke-405, Paolus Hadi: Jangan Lagi Persoalkan Keberagaman Kita

Foto–Didampingi Forkompinda dan sejumlah tokoh adat, Bupati melepas balon berhadiah Rp 1 juta ke udara usai memimpin upacara HUT ke-405 Kota Sanggau yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Sanggau, Senin (5/4/2021)—ist

 

SANGGAU. Bupati Sanggau, Paolus Hadi memimpin langsung apel peringatan HUT ke-405 Kota Sanggau, Senin (5/4/2021) pagi di halaman Kantor Bupati. Hadir Wakil Bupati Yohanes Ontot, Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Pangeran Ratu Istana Surya Negara H. Gusti Arman, pimpinan Forkompimda, Instansi vertikal, tokoh adat, tokoh agama, paguyuban, pimpinan OPD dan ASN.

HUT ke-405 Kota Sanggau kali ini mengangkat tema ‘Aku Dompumu dan Kamu Dompuku Satu Cita Maju Bersama’.

“Kalau bicara dompu itu persahabatan yang tidak perlu dicatat dalam bentuk MoU tapi dari perasaan terdalam. Kita saling mengaku sebagai teman, sahabat dan saudara. Hari ini kita angkat kembali pemahaman soal dompu yang tidak lagi bicara asal-usul,” ujar Bupati Paolus Hadi dalam sambutannya.

Ia mengungkapkan, cita-cita besar Kabupaten Sanggau ada di RPJMD yaitu Sanggau Permai (Pantas, Elok, Ramah, Manis, Aman dan Indah).

“RPJMD ini zamannya mantan Bupati Sanggau sebelumnya yaitu almarhum H Baisuni,” terang PH.

Sebagai generasi penerus dari para leluhur pendiri Sanggau, Bupati mengajak masyarakat Sanggau mengukir sejarah dengan berdompu.

“Bangunlah Sanggau ini dengan kebersamaan. Jangan lagi mempermasalahkan keberagaman kita. Hati kita harus untuk Sanggau. Mari kita bangun Sanggau. Saya yakin Sanggau tidak bisa maju kalau hanya tergantung kepada Pemerintah, apalagi hanya dibebankan kepada seorang Bupati. Ayo kita bangun Sanggau, kalau ada masalah mari kita diskusikan,” pungkasnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *