Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / DPRD Berikan Rekomendasi atas LKPj Bupati Sanggau TA 2020

DPRD Berikan Rekomendasi atas LKPj Bupati Sanggau TA 2020

Foto—Penyerahan rekomendasi LKPj Bupati Sanggau Tahun oleh Ketua DPRD Sanggau, Jumadi kepada Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Selasa (30/3/2021)–ist

 

SANGGAU. Sejumlah rekomendasi diberikan Pansus DPRD Kabupaten Sanggau terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sanggau tahun anggaran (TA) 2020. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, Selasa (30/3/2021) di ruang rapat lantai III gedung DPRD Sanggau.

Mendampingi pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Acam dan Timotius Yance. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sanggau Paolus Hadi, Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, sejumlah kepala OPD dan perwakilan Forkopimda.

“Berdasarkan hasil pemaparan dan setelah mendalami dokumen LKPj Bupati Sanggau tahun anggaran 2020, maka kami sampaikan catatan-catatan sebagai rekomendasi bagi Pemkab Sanggau,” kata Juru Bicara Pansus LKPj Bupati Sanggau Heri Wijaya di ruang Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa (30/3/2021).

Beberapa rekomendasi yang diberikan antara lain: Pada bidang perusahaan daerah. Pansus juga memberikan dua rekomendasi. Pertama, mengoptimalkan penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas air dan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, Bank Kalbar diharapkan membuka cabang atau unit di setiap kecamatan agar lebih dekat dengan masyarakat, khususnya masyarakat pedesaaan.

Bidang perpajakan, Pansus meminta transparansi terkait data badan usaha atau wajib pajak yang sudah ataupun belum memenuhi kewajiban sehingga dapat ditindaklanjuti secepatnya.

“Untuk bidang kesejahteraan rakyat, Pansus meminta peningkatan IPM dengan cara mengupayakan penurunan faktor-faktor di bidang kesehatan, ekonomi dan pendidikan, terutama di bidang kesehatan bagaimana cara menurunkan angka stunting yang 28 persen menjadi 14 persen melalui program-program yang inovatif,” sebut Heri Wijaya.

Bidang pendidikan, Pemkab Sanggau diminta meningkatkan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang. Bidang penanganan bencana, Pemkab Sanggau diminta meningkatkan kesiapsiagaan penanganan bencana.

Untuk bidang kesehatan, Pansus memberikan tiga rekomendasi. Pertama, meningkatkan sarana dan prasarana serta pelayanan di Puskesmas terutama terkait pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Kedua, melakukan screening awal terhadap semua pasien yang ada di rumah sakit secara cepat dan akurat. Ketiga, meningkatkan kuantitas jampersal di Kabupaten Sanggau.

Di bidang pariwisata, Pansus meminta Pemkab Sanggau mengoptimalkan potensi wisata yang ada di Kabupaten Sanggau dengan program yang inovatif dan kreatif agar meningkatkan wisatawan.

Sedangkan pada bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan. Di bidang ini Pansus memberikan empat rekomendasi. Pertama, dalam pemnyampaian laporan pertanggungjawaban APBD agar memperhatikan kaidah dan sistematik penyusunan laporan keuangan mengingat dalam penyajian data tabel belum dimuat secara komprehensif. Karena cukup banyak data tabel yang tidak memuat realisasi dan persentase capaian setiap anggaran dan kegiatan.

Kedua, meminta kepada Pemkab Sanggau untuk membangun kemitraan, komunikasi yang sifatnya koordinatif, saling melengkapi dan kritik membangun. Termasuk dengan forkopimda, khususnya dengan lembaga DPRD sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ketiga, agar dalam proses pelaksanaan penetapan pelaksanaan program/kegiatan yang disetujui oleh eksekutif dan legislatif yang kemudian dieksekusi oleh perangkat daerah, baik dalam perubahan nomenklatur dan pergeseran nilai termasuk perubahan dalam bentuk apapun agar dikonsultasikan dan dikomunikasikan sebelum diputuskan,” lanjut Heri.

Keempat, meningkatkan profesionalisme di dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan fungsi anggaran utuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta pembangunan yang merata di dalam koridor aspirasi masyarakat yang telah disusun oleh DPRD merupakan amanat yang harus diperjuangkan, dipenuhi, direalisasikan sesuai pokok-pokok pikiran DPRD yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah dalam RKPD.
Ataupun, jika ada nomenklatur usulan pokok-pokok pikiran yang tidak sesuai dan belum memiliki paying hukum atau tidak sesuai dengan rencana strategis kepala daerah, agar dikomunikasikan dengan DPRD. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *