SANGGAU. Persidangan kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 lalu di Kabupaten Sanggau yang melibatkan RK mantan Kapolres Sanggau kembali dilanjutkan, Kamis (25/3/2021).
Sidang yang digelar online itu dipimpin Hakim Ketua, Richmond PB Sitoroes, dan dua Hakim Anggota yaitu Mardiantos dan Edward Samosir. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan hari ini. Terhadap terdakwa dituntut dan terbukti melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang UU perubahan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU dengan amar tuntutan menghukum terdakwa RK pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus, Kamis (25/3/2021).
Selain dituntut empat tahun penjara, RK juga dikenai denda Rp 200 juta.Jika tidak membayar denda maka terdakwa RK dikenakan subsider enam bulan kurungan.
“Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.004.000.337,487. Untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Penuntut Umum sebesar Rp.1.000.081.000,899. Jadi sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan ingkrah tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama dua tahun penjara,” beber Kajari.
Tengku menyampaikan, agenda pekan depan sidang akan mendengarkan pledoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan. (ram)