SANGGAU. Selama pandemi Covid-19 jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau turun drastis. Artinya Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP) dari pelayanan pembuatan paspor juga ikut anjlok.
Untuk mendongkrak PNBP tersebut, Dirjen Imigras Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat edaran Nomor: Imi-1060.Gr.01.01 Tahun 2020 tentang layanan Eazy Passport (EP).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kanim Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat menjelaskan, dalam pelayanannya Kanim Sanggau memberikan tiga pilihan layanan paspor yaitu: layanan di Kantor Imigrasi, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), serta layanan eazy passport (EP).
“Eazy Passport merupakan layanan kolektif jemput bola ke instansi pemeritah, swasta, komunitas dan masyarakat. Layanan EP selain mendekatkan pelayanan, memberikan kemudahan, juga untuk mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelayanan paspor,” kata Candra Wahyu Hidayat, Senin (22/3/2021).
Dijelaskan Candra, untuk layanan EP syarat minal 30 pemohon dalam sekali pelaksanaan. Ia mengaku saat ini lebih banyak memberikan pelayanan di luar Kantor Imigrasi.
“Saat ini saya lagi di Sintang dalam rangka Eazy Passport untuk Satpop PP dan Dineks. Jumlah pemohon sekitar 120-an. Kemarin juga EP buat jemaah calon haji di Melawi sekitar 78 orang,” katanya.
Seperti diketahui wilayah kerja Kantor Imigrasi Sanggau mencakup Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi dan Sintang. (ram)