SANGGAU. Meski nama-nama hasil uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi atau job fit jabatan eselon II yang lowong di lingkungan Pemkab Sanggau sudah disampaikan ke Komisi ASN di Jakarta pada Februari 2021, namun hingga sekarang, Komisi ASN belum juga memberikan persetujuan.
“Sedang ditelusuri apakah ada berkas yang kurang sehingga belum diproses persetujuannya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP, Minggu (21/3/2021).
Sebelumnya, ia menyampaikan, hasil job fit yang dilaksanakan panitia seleksi sudah disampaikan Komisi ASN pada tanggal 22 Februari 2021. Namun Herkulanus belum bisa menyampaikan format nama-nama yang disampaikan ke Komisi ASN karena bersifat rahasia.
“Belum bisa dirilis karena sifatnya masih rahasia sebelum ditetapkan oleh bupati setelah ada rekomendasi dari Komisi ASN. Formatnya satu nama peserta uji kompetensi direkomendasikan pansel (panitia seleksi) untuk menduduki satu dari tiga perangkat daerah,” ujarnya.
Ditegakannya, Komisi ASN tidak mengintervensi dalam menetapkan nama-nama untuk menduduki jabatan pada perangkat daerah yang direkomendasikan Pansel. Komisi ASN hanya sebatas memverifikasi dan menelaah apakah pelaksanaan uji kompetensi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Job fit ini bisa untuk mengisi yang lowong, bisa juga untuk rotasi atau mutasi antar sesama kepala perangkat daerah. Nanti hak prerogatif bupati yang memutuskan setelah mendapat persetujuan Komisi ASN,” pungkas Herkulanus.
Seperti diketahui job fit melalui mekanisme wawancara yang dilaksanakan pada 15-17 Februari 2021 lalu diikuti 25 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Sanggau. (Ram)