Sabtu , 23 November 2024
Home / LANDAK / Pemkab Landak Gelar Rakor Tindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Terkait Pelestarian Arsip

Pemkab Landak Gelar Rakor Tindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Terkait Pelestarian Arsip

 

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi Penyusutan Arsip, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Tahun 2014-2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2021, Kamis (18/03/21).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Landak ini dihadiri oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak, saat membuka rapat ini Asisten Admistrasi Umum Setda Landak Theresia Limawardani memaparkan rakor ini sangat penting mengingat belum pernah dilaksanakan kegiatan penyusutan arsip.

“Rakor ini sangat penting karena belum pernah kegiatan seperti ini dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak sampai saat ini,” ucap Theresia mewakili Bupati Landak.

Dikatakannya penyusutan arsip merupakan salah satu peranan penting untuk mengatasi masalah bertumpuknya arsip yang sudah tidak memiliki nilai.

“Arsip-arsip yang tidak berguna itu harus dipilah-pilah untuk dipindahkan, dimusnahkan maupun diserahkan untuk memberi kemungkinan bagi tersedianya tempat penyimpanan dan pemeliharaan yang lebih baik terhadap arsip-arsip yang mempunyai nilai guna,” terangnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Ursus menambahkan tujuan pelaksanaan rakor tersebut yakni untuk menyamakan persepsi terkait penyusutan arsip.

“Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan penyusutan arsip dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Aset Negara Periode 2014-2019. Karena nanti Kita akan menyerahkan aset negara ke pemerintah pusat, maka semua OPD kita kumpulkan untuk membahas langkah-langkah yang akan dilaksanakan nantinya,” jelas Kadis Kearsipan dan Perpustakaan.

Ursus juga berharap melalui kegiatan ini semua OPD dapat memahami pentingnya pengelolaan arsip serta menyelenggarakan kearsipan lebih baik.

“Kita berharap semua OPD dapat menyelenggarakan arsipnya dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan lainnya supaya penyelenggaraan arsip sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkapnya.

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *