SANGGAU. DPRD Kabupaten Sanggau menggelar sidang paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif, Senin (15/3/2021) di lantai III Gedung DPRD Sanggau.
Pansus tersebut akan membahas delapan rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu: Pertama, Raperda Tentang Pembententukan Desa Menyongkak Elok Kecamatan Jangkang. Kedua, Raperda tentang pemekaran Desa Darok Kecamatan Bonti. Ketiga, Raperda tentang pembentukan Desa Tanak Kecamatan Kembayan. Keempat, Raperda tentang pembentukan Desa Tapang Sebuluh Kecamatan Sekayam. Kelima, Raperda tentang pembentukan Desa Sei Kenaik Kecamatan Tayan Hilir.
Keenam, Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2019-2024. Ketujuh, Raperda tentang pembentukan Desa Seguna Kecamatan Mukok dan kedelapan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Ke delapan Raperda ini dibahas oleh empat Pansus terdiri dari Pansus I, Pansus II Pansus III dan Pansus IV. Masing-masing Pansus menangani dua Raperda,” kata Ketua DPRD Sanggau, Jumadi kepada wartawan usai memimpin sidang pembentukan Pansus, Senin (15/3).
Empat Pansus tersebut ditargetkan bekerja selama dua bulan. Mulai Rabu (17/3/2021) Pansus sudah mulai turun ke kecamatan yang desanya akan dimekarkan.
“Muspika dan para tokoh desa untuk melihat kesiapan pemekaran desa,” ungkap politisi PDI Perjuangan Sanggau itu.
Jumadi menegaskan enam Raperda terkait pemekaran desa sangat penting, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Sanggau.
“Bahkan banyak desa yang sudah mengajukan pemekaran tapi belum diakomodir. Tetap kita akomodir tapi bertahap dan berjalan tiap tahun. Tahun ini enam desa dulu,” tutupnya. (ram)