SANGGAU. Meski telah dikeluhkan, terminal khusus bongkar-muat CPO yang belum mengantongi izin di Tayah Hilir bukannya berkurang, malah bertambah. Demikian diungkapkan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sanggau, Abdul Rahim, Kamis (4/3/2021).
“Justeru kita melihat ada penambahan perusahaan baru yang belum kantongi izin. Untuk itu kita minta penertiban dari aparat berwenang. Supaya anggota kita yang memiliki izin tidak mengeluh,” kata Rahim kepada wartawan.
“Kalah saing lah (pengusaha resmi). Kalau tak punya izin kan pengeluarannya lebih kecil. Kalau tak ada izin kan PAD tak dapat, pajak ke pemerintah pusat ndak dapat,” sambungnya.
Karena itu, APINDO berencana menyurati Dirjen Perhubungan Laut (Dirhubla) di Jakarta, mempertanyakan seperti apa tata kelola terminal khusus bongkar-muat CPO itu. Tata kelola itulah sebagai dasar untuk menertibkan terminal yang tak berizin tersebut.
“Izin ini kan dari Dirjen. Di sini tidak ada tindakan. Kita minta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak (ambil tindakan). Kalau tidak juga, kita akan surati Dirjen,” tegasnya.
Persoalan izin, kata Rahim, bukan perkara remeh. Ini berkaitan dengan iklim investsi di Kabupaten Sanggau. Jika dibiarkan, membuat iklim investasi kurang sehat. Aturan harus dikedepankan.
“Masa kalah dengan pedagang kali lima yang tetap patuh bayar iuran. Perusahaan besar malah mengabaikan pajak ke negara. Di Kabupaten Sanggau ini kan banyak sawit. Ini merupakan pengaduan dari anggota kita. Kalau tak punya izin, ongkosnya pasti lebih murah, karena tak bayar pajak. Kemudian lebih dari itu adalah pendapatan daerah,” pungkasnya. (ram)