SANGGAU. Menanggapi keluhan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sanggau terkait adanya aktivitas terminal khusus bongkar-muat Crude Palm Oil (CPO) yang belum mengantongi izin di Tayan Hilir, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sanggau, Anselmus mengaku telah melayangkan surat.
“Secara kewenangan kami Dishub Kabupaten Sanggau hanya melakukan pengawasan dan kami sudah tindaklanjuti dengan menyurati terus bongkar-muat yang belum berijin. Ijin itu kewenangan Kemenhub dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut,” kata Anselmus, Kamis (4/3/2021) via WhatsApp.
Ditegaskannya, tanpa adanya izin tidak diperkenankan melakukan aktivitas bongkar-muat. Jika masih menjalankan aktivitas tersebut, Anselmus mengaku pihaknya tak dapat berbuat banyak.
“Kami hanya melakukan teguran, dan melaporkan ke Dishub Provinsi, serta Kemenhub. Kewenangan kami sangat lemah, makanya kita tidak bisa berbuat banyak,” ungkapnya.
Yang berhak melakukan penertiban, kata Anselmus, adalah Kementerian melalui KSOP/Kesyahbandaran perwakilan kementerian yang ada di provinsi, meskipun terminal bongkar muat tak berizin tersebut berada di Kabupaten Sanggau.
“Nah itu dia, saya sebagai Kadis geram. Sakit hati ndak belawan, diabaikan para pemain saja,” kesalnya. (ram)