Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Kadispridagkop Sanggau Usulkan Pembubaran Koperasi yang “Tidak Sehat”

Kadispridagkop Sanggau Usulkan Pembubaran Koperasi yang “Tidak Sehat”

Foto—Kadisperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau Syarif Ibnu Marwan Alqadrie

 

SANGGAU. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan Alqadrie menyebut sampai hari ini ada 417 koperasi yang tumbuh di Kabupaten Sanggau. Dari jumlah tersebut tidak semuanya tergolong aktif dan sehat.

“Ada 250 jumlah koperasi sehat dari total 417 koperasi yang ada. Yang tidak aktif 167 koperasi,” ujarnya Senin (22/02/2021).

Untuk tahun 2020, pertanggungjawaban tahun buku 2019 hanya ada 43 koperasi yang melaksanakan rapat akhir tahun (RAT) karena masa Covid-19 dan dikeluarkannya surat edaran belum boleh RAT akibat pandemi.

“Tahun ini (2021) sudah ada surat edaran dari provinsi, mereka boleh mengadakan RAT mengikuti protokol kesehatan dengan berkoordinasi kepada Satgas Covid-19 di kecamatan,” terangnya.

Di jelaskannya, 167 koperasi yang dimaksud adalah koperasi yang tidak aktif atau tidak sehat yakni koperasi yang tidak melakukan kegiatan.

“Jadi, mereka punya nama. Secara lembaga hukum, mereka terdaftar, tetapi tidak melakukan kegiatan. Saya sudah pernah usulkan ke kementerian koperasi, karena kewenangan membubarkan itu ada di kementerian bukan di daerah,” jelasnya.

Ia mengaku pada 2019, pihaknya cukup banyak mengusulkan koperasi yang tidak sehat untuk dibubarkan, tapi yang disetujui hanya empat koperasi.

Terkait dengan pembinaan, dia menyebut tergantung lembaga keuangan yang bersangkutan. Misalnya, Credit Union (CU), bukan binaan di daerah tetapi provinsi.

“Kalau CU rata-rata sehat, simpan pinjam juga. Nah, kalau perkebunan ini fluktuatif. Karena kita juga punya tim untuk penilaian koperasi,” pungkasnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *