Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Kembali Tangkap Pembawa Narkoba, Total Dalam Sepekan, 21,7 Kilogram Sabu Disita di Sanggau

Kembali Tangkap Pembawa Narkoba, Total Dalam Sepekan, 21,7 Kilogram Sabu Disita di Sanggau

Ilustrasi/Narkoba jenis Sabu

 

SANGGAU. Penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur perbatasan belum masih terus terjadi. Dalam sepekan, petugas gabungan berhasil menyita 21,7 kilogram narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan dari Malaysia. Empat tersangka berhasil ditangkap.

Pertama penyitaan satu koper berisi 18,7 kilogram sabu pada Selasa (9/2/2021) yang dibawa S, asal Polewali di PLBN Entikong. Pemuda berusia 21 tahun itu baru ditangkap di Kabupaten Sambas, Rabu (10/2/2021) oleh petugas gabungan yang dipimpin tim dari Polda Kalbar.

“Dari hasil wawancara sementara, ia mengakui membawa koper tersebut atas perintahorang yang berada di Miri, Malaysia yang dipanggil abang dengan dijanjikan upah sebesar RM 10 ribu,” kata Rio Tri Wibowo, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong.

Namun saat melintas jalur PLBN Entikong, S merasa takut saat akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai dan memutuskan untuk meninggalkan barang tersebut dan melarikan diri ke wilayah Sambas.

Selang sehari, penangkapan terhadap tersangka narkoba kembali dilakukan Kamis (11/2/2021) di Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Tiga tersangka dibekuk, dengan barang bukti sabu seberat tiga kilogram.

Hanya saja Rio mengaku belum ada informasi apakah ada kaitan dengan kasus 18,7 kilogram sabu yang berhasil disita. “Sejauh ini belum ada informasi,” katanya, Minggu (14/2/2021).

Terkait penangkapan tiga kilogram sabu itu, Rio menjelaskan kronologisnya. Penangkapan berawal ketika pada Senin (8/2/2021) sekitar puku 16.20 petugas Bea Cukai Entikong mendapat informasi dari Petugas BNNP Kalbar tentang adanya pemasukan NPP jenis sabu asal Malaysia ke Kota Pontianak dari Perbatasan Entikong.

“Tim Bea Cukai Entikong melakukan surveilance hingga mendapatkan profil dari diduga kurir tersebut serta kendaraan yang digunakan. Pada Selasa-Rabu (9-10/2/2021) tim Bea Cukai Entikong melakukan pengintaian terhadap beberapa terduga kurir di beberapa lokasi di Balai Karangan,” terangnya.

Esoknya, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 15.10, diketahui mobil Innova Reborn yang dikendarai J, 24, warga Kabupaten Kubu Raya, berangkat menuju ke Pontianak. Selanjutnya sekitar pukul 15.40 terlihat pergerakan mobil yang dikendarai B, 34, warga Singkawang, juga bergerak menuju Pontianak dan diduga sudah membawa sabu.

“Terhadap kedua sarkut tersebut dilakukan tailing oleh Tim Bea Cukai Entikong.Pukul 17.00 dilaksanakan penindakan terhadap B bersama anggota BNNP Kalbar, anggota Polsek Tayan Hulu, dan Tim Bea Cukai Pontianak di Dusun. Sosok I, Desa. Sosok, Kecamatan Tayan Hulu. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati tiga paket bungkus teh cina dengan berat brutto total tiga kilogram yang berisi kristal putih, diduga narkotika jenis Methamphetamine di mobil tersebut,” jelasnya.

Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka pertama dan kedua, pukul 18.15 tim Bea Cukai Entikong bersama dengan anggota BNNP Kalbar berangkat menuju ke Balai Karangan untuk melakukan penanganan terhadap tersangka ketiga yaitu L. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *