LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Polres Landak dengan didampingi Kapolres Landak yang dihadiri Ketua DPRD Landak, Ketua Pengadilan Negeri Landak, Danyon Armed 16/Komposit, Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Landak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Landak, Danramil Ngabang serta para PJU Polres Landak dan Kapolsek se-Kabupaten Landak, rabu (10/02/21).
Dalam sambutannya Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa Polres Landak telah diusulkan kembali sebagai Satker Zona Integritas menuju wilayah WBK dan WBBM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep / 64 / REN.2.3./ 2021 tanggal 20 Januari 2021.
“Saat ini Kita akan melaksanakan Pencanangan Zona Integritas, untuk itu Saya mengharapkan kepada Ketua Program atau Tim Kerja di masing-masing Unit agar saling sinergis dengan unit kerja lainnya, guna adanya keseragaman dalam menentukan indikator yang tertera pada Komponen pengungkit di masing-masing Indikator dan Komponen, yang mana hasil ini nantinya sebagai bahan penilian dari Tim Penilai Internal (TPI) dari Polda Kalbar maupun Mabes Polri,” ucap Ade Kuncoro.
Lebih lanjut Ade Kuncoro menjelaskan bahwa perlu adanya dukungan dari segenap komponen dan elemen baik Pemerintah Daerah, Instansi terkait, masyarakat serta kinerja personel seluruh jajaran Polres Landak, sehingga di Tahun 2021 ini harus lebih baik dan lebihmeningkatkan kinerja guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan mendapat Nilai predikat baik.
“Guna menghilangkan perilaku penyimpangan anggota diantaranya masih adanya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan sehingga dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Untuk itu Saya mengharapkan kepada segenap jajaran Polres Landak untuk mendukung dan melaksanakan pembangunan Zona Integritas melalui Pelayanan Publik baik di Satpas SIM, SKCK, dan SPKT,” terang Ade Kuncoro.
Untuk diketahui reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efesien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam sambutannya mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi yang mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi.
“Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran, wajib melaksanakan program reformasi birokrasi salah satunya adalah area penguatan pengawasan yang di dalamnya ada pembangunan zona integritas. Pada area perubahan ini, Saya harapkan dapat mewujudkan kepolisian di Polres Landak yang bersih, bebas korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik,” ungkap Karolin.
Bupati Karolin menjelaskan Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah atas komitmennya untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, khusunya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dalam acara pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM yang dilaksanakan Polres Landak ini, Saya mengajak untuk bersama–sama mendukung langkah Polres Landak dalam melaksanakan percepatan reformasi birokrasi yang difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan public yang bersifat konkrit,” pinta Karolin.