SANGGAU. Harapan 12 warga Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir menerima uang Program Keluarga Harapan (PKH) sampai hari ini belum sepenuhnya terwujud.
Sesuai perjanjian yang ditandatangani di atas materai, dua orang pendamping PKH yang diduga menguasai uang PKH warga Pagar Silok bersedia melunasi bantuan pemerimtah yang tertunda tersebut dalam tempo satu bulan terhitung dari tanggal 07 Desember 2020 hingga 07 Januari 2021.
“Sampai batas waktu yang ditentukan bahkan satu bulan lebih dari batas jatuh tempo, yang bersangkutan belum juga mengganti uang kami,” kata Meran, 56, warga Pagar Silok penerima Program PKH ketika menyampaikan keluh-kesahnya kepada wartawan atas ulah pendamping PKH yang dinilainya ingkar janji, Senin (8/2/2021).
Ia berharap dinas terkait dan pihak Kepolisian segera mengambil tindakan tegas kepada oknum pendamping PKH tersebut. Merekapun berencana akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. “Baik itu Kepolisian ataupun Kejaksaan,” ujar Meran.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Sanggau, Aloysius Yanto membenarkan adanya perjanjian antara KPM PKH Dusun Pagar Silok dengan oknum Pendamping PKH terkait pelunasan.
“Tanggal 7 Januari ada pertemuan tetapi yang bersangkutan baru nyicil dan akan diselesaikan tanggal 7 Februari. Yang jadi masalahnya sampai tanggal 7 Februari kemarin yang bersangkutan belum juga melunasi sisa uang sesuai perjanjian. Ini yang mau kami cari apa penyebabnya,” ujar Aloysius, Senin (8/2/2021).
Ia mengaku sudah memerintahkan Kasi dan koordinator pendamping PKH untuk mencari tahu keberadaan oknum dimaksud agar jelas duduk persoalannya.
“Yang jelas saat ini oknum yang dimaksud tidak bisa dihubungi dengan telepon. Kalau kita sudah berusaha maksimal untuk menyelesaikan persoalan ini bahkan jika perlu kami sangat setuju apabila kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum,” tutunya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 12 KPM (belum termasuk satu warga lainnya) penerima PKH di Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, yang diduga diselewengkan oknum pendamping PKH. Total dana PKH yang diduga ditilap mencapai Rp113.455.000. Sebanyak 12 KPM PKH itu yakni Toni Dianti, Maimunah, Mamik, Supia, Ayu Narti, Atun, Sunarsih, Saripah Aini, Ratna, Meran, Suriyani dan Dahlia. (ram)