SANGGAU. Ditemukannya SARS-CoV-2 varian baru di South Wales Inggris yaitu SARS-Cov-2 varian B117 dan peningkatan kasus persebarannya, membuat Pemerintah RI memberlakukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri masuk Indonesia untuk memproteksi warga negara Indonesia (WNI) dari imported case.
“Pemerintah Indonesia dalam hal ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional telah dua kali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 28 Desember 2020 dan SE Nomor 6 Tahun 2021 tertanggal 26 Januari 2021,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi (TIKKIM) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat melalui rilis yang diterima Kalimantantoday.com, Jumat (29/1/2021).
Ditegaskannya, SE Nomor 4 Tahun 2020 tersebut berlaku sejak 28 Desember 2020-14 Januari 2021, diperpanjang hingga 8 Februari 2021 dalam SE Nomor 6 Tahun 2021.
“Maksud dari kedua SE tersebut adalah untuk pengaturan penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional yang disertai dengan pemantauan, pengendalian dan evaluasi guna mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian B117 yang dilaporkan di Inggris dan potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru,” bebernya.
Candra mengatkan kedua SE tersebut dikeluarkan sebagai Keputusan Rapat Kabinet Terbatas yang dilaksanakan pada 28 Desember 2020, 6 Januari 2021, 11 Januari 2021 dan 21 Januari 2021.
SE tersebut diantaranya mengatur: Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah. WNA yang dikecualikan dari pelarangan masuk Indonesia adalah pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Selain itu WNA dari luar negeri yang dikecualikan dari pelarangan masuk Indonesia adalah: Pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas. Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). WNA dengan pertimbangan dan Izin Khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga,” terangnya.
Menindak lanjuti SE Satgas Covid-19 tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Nomor : IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tertanggal 14 Januari 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan memperpanjang masa berlakunya hingga 08 Februari 2021 dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-0210 tertanggal 26 Januari 2021.
“Dalam SE Dirjen Imigrasi tersebut diatur beberapa hal yaitu: menolak sementara permohonan visa, kecuali untuk alasan kemanusiaan, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, perbaikan alutsista dan objek vital strategis/nasional maupun dalam rangka bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari kementrian/lembaga teknis terkait,” pungkas Candra. (ram)