SANGGAU. Belum kelar kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong kepada bawahannya, kini muncul lagi kasus yang melibatkan dua oknum pegawai instansi tersebut, yang terdiri dari: satu berstatus ASN, satu lagi honorer.
Oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, AS, diduga akan menyelundupkan ikan hias jenis Channa ke Malaysia. Menggunakan mobil Toyota Agya bernomor polisi KB 1138 DG, AS, tak melalui jalur tikus. Justeru melewati jalur ekspor PLBN Entikong.
Kepada wartawan, Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai TMP C Entikong, Rio Tri Wibowo mengungkapkan kronologis penindakan.
“Pada tanggal 23 Januari sekitar pukul 10.00, petugas Bea Cukai melakukan penindakan terhadap barang berisi tiga kantong plastik (bag) yang secara detail berisi satu bag bertuliskan yellow berisi 45 ekor ikan Channa, satu bag betuliskan yellow berisi 10 ekor ikan Channa, satu bag lagi bertuliskan red berisi 17 ekor ikan Channa,” kata Rio Tri Wibowo, Selasa (26/1/2021).
Ikan Channa itu rencananya akan dibawa keluar wilayah Indonesia, tanpa dilengkapi izin dari instansi teknis terkait.
“Setelah kita wawancara, pembawa barang tersebut bernama AS, dia masuk ke PLBN menggunakan minibus berwarna hitam, ketika melewati jalur ekspor, kami selaku petugas PLBN memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan apakah dia membawa barang,” kata Tri.
“Setelah kita tanya, barangnya bawa apa, dari situlah kita dapat keterangan detail barang seperti yang saya sebutkan. Setelah kita stop, kita jelaskan, bahwa saat ini Malaysia sedang lockdown. Jadi lagi ditutup perbatasannya,” lanjut Tri.
Oleh petugas, AS kemudian dibawa ke pos Bea Cukai di PLBN untuk diinterogasi lebih lanjut. Kepada petugas, AS mengaku membawa ikan hias tersebut atas suruhan seseorang berinisial GN, oknum ASN di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
“Niatnya ikan tersebut akan dibawa ke Malaysia. AS dan GN masih kita periksa lebih lanjut,” sebutnya.
Dikonfirmasi, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Judi Susilo membenarkan bahwa AS dan G adalah pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
“Benar GN, ASN Imigrasi Entikong, sedangkan AS, honorer Imigrasi Entikong,” katanya ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/1/2021). (Ram)